Tulis Ujaran Kebencian di Medsos, Parlindungan Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berhati-hatilah mengomentari sebuah postingan di media sosial (facebook,twiter dan instgram) jika tidak ingin bernasib seperti Parlindungan Sinurat yang terpaksa meringkuk dipenjara dan disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (23/01) karena komentanya di twiter.
Cerita bermula Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekira jam 11.00 Wib, Parlindungan Sinurat melihat adanya notifikasi dari akun @sahal_AS pada handphone miliknya merk Sony Xperia Model D2533 dengan IMEI 355342065036169 tersebut menggunakan kartu HALLO Telkomsel dengan nomor 0812 7069 074. Selanjutnya Parlindungan membuka Handphonenya menyentuh notifikasi tersebut dan masuk kedalam aplikasi twitter-nya dan melihat akun @sahal_AS menuliskan postingan (tweet) berkaitan dengan Pilgub Jawa Barat atas postingan (tweet) tersebut.
Kemudian ada beberapa orang mengomentarinya dalam beberapa komentar tersebut yang mana ada salah satu akun komentar yang pada intinya menulis dengan menjelaskan “apapun akan kami lakukan untuk memenangkan cagub kami di Jabar”.
Atas komentar tersebut menggugah terdakwa untuk menuliskan balasan, kemudian terdakwa menyentuh pada aplikasi twitter icon balas lalu terdakwa mengetik tulisan dengan komentar “Menang karena intimidasi mayat, penghadangan, menghasut dirumah ibadah, tamasya Al-Mangotot51, intimidasi warga dll. Bangga?”. Kemudian setelah tertulis terdakwa menyentuh icon Reply atau Send. Atas tulisan komentar terdakwa melalui media elektronik tersebut membuat/memicu reaksi orang lain para akun pembaca. Dengan membanjiri komentar terhadap tulisan terdakwa tersebut, telah membuat keresahan dan telah membuat amarah kelompok umat Islam sehingga dapat menimbulkan perpecahan antar agama dan menggangu toleransi antar umat beragama. Khususnya dikalangan umat Islam yang mana tulisan komentar terdakwa terdapat adanya tulisan Al-Mangotot51 yang merupakan bentuk mengolok-olok atau berkonotasi negatif karena telah mempermainkan/ mempelesetkan tulisan salah satu ayat yang ada di dalam kitab suci Agama Islam yaitu Al Quran yang diarahkan atau ditujukan pada surat Al-Maidah ayat 51 pada konteks kejadian yang dibahas adalah berhubungan dengan pemilihan pemimpin.
Melihat banyaknya reaksi komentar yang ditulis terdakwa, lalu kemudian terdakwa menghapus tulisan komentarnya namun tulisan komentar terdakwa tersebut sudah ter screen shoot terlebih dahulu oleh akun pembaca sehingga menjadi viral yang tersebar di aplikasi beberapa group whatsapp maupun media sosial Facebook.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 156a huruf a K.U.H.Pidana.(irfan)