Transaksi Narkoba di Kuburan, Juru Masak Hotel Melia Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdalih untuk semangat memasak di hotel Melia, terdakwa Muhammad Gunawan mengaku memakai narkoba jenis sabu.
Namun jumlah barang bukti yang mencapai 4 gram yang telah dipecah menjadi 10 paket membuat hakim Monalisa Anita Siagian SH MH geram.”Mana buktinya kamu pakai narkoba, kamu jangan bohong dan rusak gara-gara narkoba. Terus kamu mau rusak orang lain.”kata Mona sapaan Monalisa.
Saat ditanya JPU Zaldi SH sisa sabu yang dipakainya, terdakwa mengaku untuk stok.
Mengenai lokasi biasa nyabu, terdakwa mengaku kadang-kadang di rumah dan di mess tempat kerjanya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan.
Terdakwa Muhamad Gunawan ditangkap Minggu tanggal 15 April 2018 sekira pukul 12.30 Wib,di belakang Gapura taman bahagia, Kota Tanjungpinang.
Berawal Pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekitar pukul 09.00 terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin HASAN BASRI dihubungi oleh Saudara BOS (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk belanja narkotika jenis sabu kemudian atas tawaran tersebut terdakwa bersedia membeli namun terdakwa belum memiliki uang.
Selanjutnya saudara BOS (DPO) menawarkan bahwa narkotika jenis sabu dipegang saja terlebih dahulu namun uangnya menyusul untuk disetor ke saudara BOS apabila sudah ada, atas tawaran tersebut terdakwa pun menyetujuinya lalu sekira pukul 12.00 Wib saudara BOS menghubungi terdakwa lagi dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di taman bahagia tanjungpinang tepatnya dibelakang gapura dan terdakwa pun langsung menuju ke lokasi tersebut.
Lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) Kantong Plastik warna Hitam yang di ikat dengan Karet warna merah di belakang gapura dekat taman bahagia tanjungpinang kemudian terdakwa ambil dan langsung terdakwa bawa ke rumahnya, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pun menghubungi saudara BOS untuk memberitahukan bahwa dirinya (terdakwa) sudah menerima narkotika jenis sabu dari saudara BOS sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) paket yang mana 2 (dua) paket sudah terdakwa pergunakan sedangkan 8 (delapan) paket sisanya untuk dijualkan.
Berdasarkan hasil penimbangan di Pegadaian cabang Tanjungpinang terhadap barang bukti milik terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin HASAN BASRI dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Tanjungpinang Nomor : 148/10260.00/2018 tanggal 20 April 2018 yang ditandatangani oleh PINDO TRINANDO, SH selaku yang menimbang dan HENDRA MULYADI, SE selaku pemimpin cabang PT. Pegadaian Persero diperoleh berat bersih dari 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah seberat bersih 4,03 (empat koma nol tiga) gram, barang bukti tersebut selanjutnya di bawa ke Laboratorium Forensik Narkoba Polri untuk diperiksa dan dianalisis yang kemudian diperoleh hasil Pemeriksaan dan Analisis Laboratorium terhadap Barang Bukti berupa 8 (delapan) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat bersih penimbangan 4,03 (empat koma nol tiga) gram milik terdakwa MUHAMMAD GUNAWAN Bin HASAN BASRI sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 6420/NNF/2018 tanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani oleh AKBP ZULNI ERMA Nrp. 60051008 dan IPDA R. FANI MIRANDA, S.T yang diketahui oleh AKBP Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Methamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (irfan)