; charset=UTF-8" /> Timor Leste = Timor Timur - | ';

| | 230 kali dibaca

Timor Leste = Timor Timur

Oleh : Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA

Barangkali tidak pernah terbayangkan oleh 18 nelayan Pulau Buaya, Nusa Tenggara Timur
(NTT) akan ditangkap oleh polisi Timor Leste yang dituduh memasuki wilayahnya. Pengetahuan 18 nelayan tersebut akan wilayah Timor Leste barangkali begitu minim. Selama ini nelayan-nelayan NTT bebas memasuki wilayah Timor Timur yang dulunya masih menjadi wilayah Indonesia.
Namun apa dikata ke 18 nelayan tersebut dituduh dan dugaan sementara memasuki
wilayah Timor Leste tanpa izin dan menangkap ikan di perairan Timor Leste. Apa yang perlu
dijelaskan di sini adalah minimnya pengetahuan nelayan-nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan batas wilayah baik daratan maupun lautan ke dua negara yang berdaulat tersebut.
Barangkali selama ini nelayan nelayan NTT tersebut bebas memasuki yang barangkali
pula mereka anggap masih merupakan wilayah tangkapan nelayan tersebut (masih wilayah
NKRI). Pisahnya Timor Timur menjadi negara merdeka (baca : Timor Leste) memberi
konsekuensi kepada nelayan-nelayan tersebut bahwa wilayah tangkapan mereka sudah semakin mengecil dan terbatas. Oleh sebab itu, pemerintah setempat (NTT) sudah mesti memberi pengetahuan akan wilayah tangkapannya dan menjelaskan wilayah yang tidak boleh dimasuki sebagai akibat pisahnya wilayah (provinsi) tersebut. Barangkali ini mesti menjadi perhatian bahwa pengetahuan atas batas wilayah suatu negara merupakan hal yang penting agar tidak ada lagi nelayan-nelayan Indonesia di tangkap oleh aparat negara tetangga seperti halnya negara
Timor Leste.
Sengketa Wilayah baik daratan maupun lautan
Dalam masalah sengketa wilayah (daratan) yaitu di wilayah Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Timor Leste dan Pemerintah Indonesia sebenarnya telah berupaya membicarakan masalah tersebut khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang langsung berbatasan dengan
negara Timor Leste. Di awal pisahnya Timor Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masalah tersebut sebenarnya telah muncul, namun faktanya kedua negara belum menemukan titik temu dalam menyelesaikan masalah tersebut. Terakhir isu tersebut muncul kembali ketika Timor Leste membangun secara permanen di wilayah yang disengketakan.
Oleh
sebab itu, masalah persengketaan wilayah baik daratan maupun lautan masih terus diupayakan agar masalah penangkapan nelayan nelayan tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
Dalam perundingan sengketa wilayah, pemerintah Indonesia dan Timor Leste pada
tanggal 8 Mei 2005 yang lalu telah sepakat dan menghormati hukum adat di daerah yang belum terselesaikan (Unresolved Segment). Kesepakatan yang dilakukan oleh ke-2 negara tersebut telah sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (Timor Leste) sebagaimana yang tertuang dalam Provisional Agreement (PA) kedua negara. Timor Leste = Timor Timur
Secara kultur dan agama, masyarakat Nusa Tenggara Timur dan Timor Leste bisa dikatakan
bersaudara. Hanya perbedaan idiologi dan kebangsaan ke dua wilayah yang berbatasan langsung tersebut berpisah secara wilayah dan kebangsaan, namun secara budaya dan adat istiadat tidak dapat dipisahkan antara masyarakat Timor Leste dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelum
Timor Timur merdeka, wilayah (Provinsi) tersebut menjadi bagian dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dan menjadi Provinsi ke-27. Lebih kurang 23 tahun, terhitung sejak tanggal 17 Juli 1976 hingga 30 Agustus 1999, wilayah Timor Timur menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Indonesia sesuai Perjanjian Balibo tahun 1975.
Timor Timur menjadi Provinsi yang mendapat prioritas utama dalam pembangunan di era
Presiden Soeharto hingga berpisahnya Provinsi tersebut dari Indonesia di era pemerintahan BJ
Habibie. Sejak tanggal 30 Agustus 1999, Timor Timur telah menjadi sebuah negara merdeka dan pisah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui referendum yang dilakukan oleh PBB (United Nations) yang disaksikan oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia sendiri.
Hasil referendum di Timor Timur, menunjukkan bahwa 79% rakyat Timor Timur yang berhak memilih, menginginkan kemerdekaan dan pisah dari Indonesia sedangkan 21% rakyat Timor Timur tetap menginginkan menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya. Dalam referendum tersebut dua opsi dipilih oleh rakyat Timor Timur sendiri
yaitu opsi pertama; merdeka dan pisah dari Indonesia dan opsi kedua; tetap menjadi bagian dari Indonesia dengan status otonomi yang seluas-luasnya.
Sebagai negara yang menjadi koloni Timur Timor, Portugal menyebutnya sebagai
Provincia Ultramarina” (Provinsi Seberang Lautan) dan dinyatakan sebagai bagian dari
wilayah Portugal (Integral Part of Portuga)l. Setelah pisah dari Indonesia, nama Timor Timur berganti nama dengan nama Republik Democratik Timor Leste atau Timor Lorosa’e. Secara de facto, Timor Leste merdeka pada 30 Agustus 1999, setelah referendum dilaksanakan yang sebagian rakyat Timor Timur menginginkan kemerdekaan dan pisah dari Indonesia. Secara de facto pula, Timor Leste telah memiliki wilayah, penduduk (rakyat) serta memiliki Pemerintahan, walaupun ketika itu, Pemerintahan di Timor Leste bersifat transisi yang dijalankan oleh Badan
PBB (United Nations) yaitu “The United Nations Transitional Administration in Timor Leste”,
(UNTAET). UNTAET bertugas dan bertanggung-jawab selama masa transisi hingga
terbentuknya Konstitusi Timor Leste pada 24 Maret 2002.
Presiden pertama yang terpilih yaitu bekas pemimpin FRETILIN yaitu Xanana Gusmao
(yang pernah di penjara di LP Cipinang) pada 14 April 2002. Sebaliknya pula, secara de jure,
Timor Leste telah diakui oleh dunia internasional pada 20 Mei 2002 dan seterusnya menjadi anggota PBB (United Nations) pada 27 September 2002. Bagaimanapun, Timor Leste yang berdiri sekarang pernah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak bisa dilupakan juga bahwa Indonesia telah banyak membangun baik fisik maupun sumber daya manusia di wilayah tersebut. Dan seyogyanya pula masalah sengketa perbatasan baik daratan maupun lautan dapat diselesaikan oleh kedua negara secara damai dan tidak menimbulkan korban di kedua pihak baik Indonesia maupun Timor Leste.
Akhirnya walaupun Timor Timur sudah pisah dan menjadi negara berdaulat menjadi Timor Leste, sejarah tidak akan erlupakan, Timor Timur = Timor Leste.
Penulis merupakan, Alumni Ekonomi-Politik Internasional, IKMAS UKM, Malaysia/ Widyaiswara Ahli Madya, BPSDM Provinsi Riau.
Ditulis Oleh Pada Sab 26 Jan 2019. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek