; charset=UTF-8" /> Tiduri Adik Bini, Rommy Dihukum 5 Tahun di Bui - | ';

| | 2,081 kali dibaca

Tiduri Adik Bini, Rommy Dihukum 5 Tahun di Bui

Inilah Rommy Pratama yang memperkosa adik iparnya dan dihukum selama 5 tahun penjara.

Inilah Rommy Pratama yang memperkosa adik istrinta dan dihukum selama 5 tahun penjara oleh PN Tanjungpinang, Selasa (10/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus ini hendaknya jadi pelajaran berharga bagi pembaca setia media ini. Berniat baik, membantu sang kakak menjaga anaknya atas permintaan si kakak, Fn, remaja putri berumur 14 tahun ini, malah jadi korban pelampiasan nafsu bejat Rommy Pratama (28). Akibatnya, Rommy si ipar bejat ini dihukum selama 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/02).

Rangkuman tersebut diatas terungkap selama proses berlangsung di PN Tanjungpinang yang digelar secara tertutup, namun pada tahap pembacaan vonis (putusan) persidangan digelar terbuka.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirian SH dengan surat nomor registrasi perkara PDM-90/TGPIN/10/2014 diterangkan kronologis aksi bejat Rommy yang berujung 5 tahun di bui. Sekitar bulan Desember 2013 bertempat di kamar kos terdakwa Rommy, kos-kosan Indo Service, Jl Ir H Juanda Nomor 5 B kota Tanjungpinang, Fn tidur dirumah kakaknya, Novy, untuk menjaga anak Novy.

Tiba-tiba korban (Fn) terbangun dan melihat Rommy, suami kakaknya telah berada didepannya dalam keadan telanjang, sedang “sibuk” membuka tali pinggang celana jeans yang dipakai Fn.”Diam dulu.”bentak Rommy mengetahui adik iparnya itu terbangun dan melawan.

Seketika Fn terdiam, sehingga Rommy dengan leluasa membuka celana jeans dan celana dalam korban, setelah korban bugil, terdakwa Rommy kemudian menutupi tubuh Fn dengan selimut.”Ni kakak, mau ngapain.”heran Fn melihat ulah Rommy. Lalu terdakwa Rommy berkata.”Kau ikuti aja dulu, nanti kakak yang kena.”bentak Rommy.

Korban (Fn) takut karena sering melihat kakak kandungnya (Novy) sering dipukul dan dianiaya Rommy, akhirnya Fn hanya bisa terdiam dalam ketakutan. Malam itu, Fn harus merelakan kegadisannya direnggut paksa Rommy, si kakak ipar yang seharusnya melindungi dan menjaga adik istrinya itu.”Jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti kakak kau yang kubuat (dipukul,red).”ancam Rommy setelah merenggut kegadisan adik iparnya itu.

Ketika hendak melakukan aksi kedua, dan masih dalam tahap “pemanasan”, sedang membelai-belai payudara Fn, tiba-tiba Handphone Rommy berbunyi. Ternyata yang menelpon istrinya, Novy minta dijemput, sehingga batal-lah aksi bejat babak II Rommy ini. Setibanya Novy dirumah, dilihatnya sang adik, Fn, menangis dan lari dari rumah Novy untuk melaporkan aksi bejat Rommy ke polisi.

Pada 26 Juni 2014, Rommy berhasil ditangkap Polisi dan langsung dijebloskan ke penjara guna mempertanggungjawabkan aksi bejatnya. Rommy didakwa JPU Mirian SH melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kedua, pasal 82 UU yang sama.

Jaksa menuntut agar Rommy dihukum selama 7 tahun penjara, namun majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, akhirnya sepakat menghukum Rommy selama 5 tahun penjara, dikurangi selama dia ditahan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Feb 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek