; charset=UTF-8" /> Tersangka Raja Ishak Telah Kembalikan Rp 386 Juta - | ';

| | 1,392 kali dibaca

Tersangka Raja Ishak Telah Kembalikan Rp 386 Juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, N Rachmat SH ketika memperlihatkan uang yang dikembalikan tersangka Raja Ishak.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, N Rachmat SH ketika memperlihatkan uang yang dikembalikan tersangka Raja Ishak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka Raja Ishak yang tersangkut tindak pidana korupsi master plan di Dinas Pariwisata Anambas, mengembalikan uang Rp 168 juta. Sehingga total uang negara yang dikembalikan oleh mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anambas ini mencapai Rp 386 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang SH MH melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), N Rahmat SH di kantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun, Senggarang, Selasa (22/09).”Uang yang dikembalikan merupakan kerugian negara dari perkara yang bersangkutan, yaitu tersangka RI (Raja Ishak, red) dan DK (Dewi K, red).”kata Rahmat SH.

Terhadap tersangka lain dari, masih kata mantan kasi Pidum Kejari Tanjungpinang ini.”Berkas tersangka DK telah dinyatakan lengkap berkasnya (P21). Dan siap kami limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang. Mungkin awal bulan 10 berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke Pengadilan.”ucap N Rahmat SH.

Sedangkan untuk tersangka Raja Ishak, pihak penyidik belum merampungkan berkasnya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Mungkin setelah berkas DK, baru berkas Raja Ishak diselesaikan penyidik.”sambung Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rasab Lubis SH.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek