Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Camat BB Kembali “Kompak” Mangkir Dipanggil Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Himbauan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang agar dua tersangka korupsi pembangunan kantor Camat Bukit Bestari kooperatif, sepertinya tidak digubris. Buktinya, pada panggilan kedua, dua tersangka “kompak” mangkir alias tak hadir dipanggil penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang. Akibatnya, Kejaksaan sedang mempersiapkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron bagi keduanya jika masih mangkir lagi dipanggil.
Penegasan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidsus Lukas Alexander Sinuraya SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (17/12).”Panggilan kedua sudah kita kirim, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.”kata Lukas sapaan Lukas Alexander Sinuraya SH MH.
Pihaknya, masih kata Lukas akan memanggil kembali kedua tersangka, Z dan AS.”Jika pada panggilan ketiga hadir lagi, kita akan terbitkan surat DPO.”ucapnya.
Menurut Lukas, tersangka Z mengaku sakit jantung.”Ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan tersangka Z sakit jantung. Sedangkan tersangka AS tidak hadir tanpa keterangan.”katanya.
Dalam kasus pembangunan kantor Camat Bukit Bestari ini, pihak penyidik Kejaksaan telah memanggil 21 orang saksi, termasuk ahli dari BPKP.”Hari ini (Kamis, 17/12) kita meminta keterangan ahli dari BPKP, Pandapotan Malau SE AK. Ada sekitar 14 halaman keterangan dari ahli itu, tapi sekarang sudah selesai.”terang Lukas pada radarkepri.com, Kamis (17/12) sore diruang kerjanya.(irfan)