Tersangka Idap Penyakit Berbahaya, Pegawai Kejaksaan Kenakan Masker

Tan Jie Men, tersangka penipuan yang terbaring lemas di kursi ruang tunggu Kejari Tanjungpinang,Selasa (08/09) sore.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tan Jie Men (30) seorang tahanan tindak pidana penipuan terbaring lemas dikursi ruang tunggu Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (08/09) sore. Warga Bintan Buyu, Kabupaten Bintan ini, kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selasa (08/09) sore, berkas dan barang bukti serta tersangka yang sempat ditahan selama penyidikan ini diserahkan dari Polres Bintan ke Kejari Tanjungpinang. Namun, kondisi kesehatan tersangka yang mengidap penyakit berbahaya ini membuat dirinya hanya bisa terbaring lemas dikursi besi ruang tungggu Kejari Tanjungpinang.
Lilis, kakak korban mengakui, adiknya mengalami tiga penyakit yang berbahaya.”Dari hasil pemeriksaan, adik saya diketahui mengidap HIV, TBC dan Hepatitis.”sebut Lilis saat dijumpai radarkepri.com.
Dari tiga penyakit tersebut, masih kata Lilis, penyakit TBC dideritanya adiknya sekitar dua bulan lalu.”Karena itu, dia harus rutin minum obat, minimal 3 jam sekali. Kalau obatnya tak diminum akan sesak nafas.”terangnya. Pihaknya berharap, kejaksaan memberikan pembataran agar adiknya dapat mendapatkan pelayanan medis.
Mengetahui penyakit TBC yang diderita Tan Jie Men dapat menular melalui udara (pernafasan,red) hampir semua pegawai Kejari Tanjungpinang yang berda di kantor pada sore itu mengenakan masker penutup mulut. Begitu juga dokter yang didatangkan pihak Kejaksaan untuk mengecek kondisi Tan Jie Men.(irfan)