; charset=UTF-8" /> Terdakwa Pembunuh Mantan Tentara Disidangkan - | ';

| | 228 kali dibaca

Terdakwa Pembunuh Mantan Tentara Disidangkan

Terdakwa Abdul saat mendengarkan dakwaan jaksa.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pembunuhan dengan korban purnawirawan TNI AL, Arnold Tambunan dan terdakwa Abdul mulai disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (09/07).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya SH diuraikan kronologis kasus yang menghebohkan warga Tanjungpinang ini.

Terdakwa alias ADUL alias BEDUL bin SYOFRIADI UMAR Secara bersama –sama dengan saudara M. RASYID (telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor; 269/SKM-RSUD/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang ditandatangani Dr. Marzuki Panji Wijaya dari RSUP Provinsi Kepulauan Riau), pada hari  hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 07.30 Wib, bertempat di Jalan menur Gang Menur No.15 Rt 005 Rw 009 kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari  Kota Tanjungpinang. Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, yang melakukan, menyuruh melakukan dan Turut Serta melakukan,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula saudara M. RASYID (telah meninggal) ) mempunyai hutang kepada korban ARNOLD TAMBUNAN  sebesar Rp.30.000.000, selanjutnya  korban ARNOLD TAMBUNAN  menagih hutang dengan saudara M. RASYID dengan kata-kata kasar sehingga menimbulkan sakit hati dan kesal pada saudara M. RASYID.

Tanggal 17 Agustus 2018  korban ARNOLD TAMBUNAN menghubungi saudara M. RASYID untuk menagih hutang, selanjutnya korban ARNOLD TAMBUNAN berencana akan mendatangi rumah saudara M. RASYID di Jalan menur Gang Menur No.15 Rt 005 Rw 009 kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari  Kota Tanjungpinang untuk menagih hutang  pada pagi hari tanggal 18 Agustus 2018, selanjutnya M. RASYID menjadi panik dan kesal pada ARNOLD TAMBUNAN.

Jumat tanggal 17 Agustus 2018 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saudara M. Rasyid tepatnya Gudang tenda Jalan Menur Gg. Menur Rt 005 / Rw 009 kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari – Kota Tanjungpinang tersebut terjadi perencanaan untuk menghilangka nyawa ARNOLD TAMBUNAN antara M. RASYID dengan terdakwa selama 1 ½ jam (satu jam tiga puluh menit), dimana  saudara Rasyid memanggil Terdakwa ABDUL alias ADUL alias BEDUL bin SYOFRIADI UMAR di Ketika Terdakwa sudah siap melaksanakan pesangan tenda, dan kemudian Terdakwa pulang dan sesampai dihalaman rumah, dan Terdakwa melihat saudara Rasyid sedang duduk di Meja dapur yang ada di bawa ruko tenda, kemudian saudara Rasyid memanggila Terdakwa , dengan mengatakan,, Dul ’’ kemudian Terdakwa menjawab,, apa chip ‘’’ kemudian saudara Rasyid berkata kepada Terdakwa ,, dimana ya dul mencari duit, untuk bayar hutang tanbunan ’’ lalu Terdakwa menjawab,, Adul tidak tau mencari uang dimana Chip ‘’’ dan kemudian saudara Rasyid menjawab,, apakah kita habisin dia,’’ lalu Terdakwa menjawab kembali,, janganlah Chip resikonya tinggi, itu sudah menghilangi nyawa orang,’’ dan kemudian saudara Rasyid menjawab lagi,, gak apa-apa dul, hukumnya kita tanggung berdua, kalau Ia kita ketangkap,’’’ kemudian Terdakwa menjawab,, Gak berani Chip, itu resikonya sangat besar,, lalu saudara Rasyid menjawab,, kalau kau mau aku kasih imbalan uang Rp. 20.000.000,- dan kemudian Terdakwa menjawab,, kenapa tidak uang Rp. 20.000.000,- itu dibayar ke tambunan Chip, dari pada harus mengabisi dia,’’ dan kemudian saudara Rasyid menjawab,,, aku belum ada uang, soalnya tambunan mau uangnya semua besok, jadi kau tolong akulah untuk mengahibis dia, karena aku belum ada uang, jadi tolonglah aku, aku da banyak menolong kau, bantulah aku ’’, selanjutnya Terdakwa terdiam kurang lebih 15 menit untuk memikirkan atas keinginan dari saudara Rasyid, dan akhirnya Terdakwa menjawab,, Iya Chip Saksi bantu untuk melakukan hal itu,’’ kemudian saudara Rasyid menjawab,, Oke, besok pagi kau stand by’’ kalau kau dengar suara besi atau suara teriakan, kau turun dari lantai atas, dan kemudian Terdakwa menjawa,’’ Ok Chip,, kemudian Terdakwa bertanya kepada saudara Rasyid pada saat itu,, kalau  Korban ARNOLD TAMBUNAN meninggal mau di kubur dimana Chip,, dan kemudian saudara Rasyid menjawab,, kalau sudah meninggal tambunannya kita masukan ke Septic tank kantor,, dan kemudian Terdakwa menjawab,, Ok Chip, dan kemudian saudara Rasyid mengatakan kepada Terdakwa ,,’’ Nkau Stand By ya besok pagi,,’’ lalu saudara Rasyid pulang kerumahnya dan Terdakwa sendiri naik ke lantai II tempat Terdakwa tinggal, hingga pagi harinya, karena Terdakwa tidak ada tidur pada malam tersebut untuk menunggu kedatangan dari saudara Tambunan.
Keesokan harinya tepatnya pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa sudah menunggu diatas sambil berpidah-pindah dari arah belakang dan kedepan ruko sambil melihat kedatangan dari  Korban ARNOLD TAMBUNAN tersebut, untuk melaksanakan sesuai dengan yang direncana pada malam tanggal 17 Agustus 2018.
Bahwa Sekira pukul 07.30 Wib ketika Terdakwa berada di depan ruko lantai II Terdakwa melihat kedatangan dari  Korban ARNOLD TAMBUNAN dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih susu, lalu  Korban ARNOLD TAMBUNAN memakirkan sepeda motor miliknya lalu  Korban ARNOLD TAMBUNAN berjalan menuju ke arah belakang ruko tepatnya di bawah tempat duduk yang mempunyai atap parabola, ketika  Korban ARNOLD TAMBUNAN berjalan kearah belakang ruko tersebut dan Terdakwa secara diam-diam menyusul dan mengikuti arah dari saudara Tambunan., Sekira pukul 07.35 Wib  Korban ARNOLD TAMBUNAN bertemu dengan saudara Rasyid, kemudian saudara Rasyid dan  Korban ARNOLD TAMBUNAN ada perbincangan di bawah atap tersebut, namun perbincangan tersebut antara saudara Rasyid dan saudara Tambunan, Terdakwa mendengarnya, yang mana pada saat itu bermula dari pembicaraan dari  Korban ARNOLD TAMBUNAN mengenai penagihan hutang, yang dikatakan oleh  Korban ARNOLD TAMBUNAN pada saat itu,, bagaimana Rasyid, sudah ada belum uangnya, saudara Rasyid menjawab,, Terdakwa baru punya uang Rp. 1.000.000,- lalu  Korban ARNOLD TAMBUNAN menjawab lagi,, gimana lah Sid,, Saksi minta di lunasin hari ini, saudara Rasyid menjawab kembali,, Saksi tidak ada uang bayar hari ini,,’’’ kemudian  Korban ARNOLD TAMBUNAN mengatakan kepada saudara Rasyid,,;;’’ Saksi tidak mau tahu harus dilunasin hari ini juga,,, lalu saudara Rasyid berkata,, aku memang tidak ada uang lagi bang,,, abang mahunya gimana,,, sambil mengatakan Anjing,, Babi,, ketika saudara Rasyid mengatakan Anjing, Babi saudara Rasyid seketika itu juga memukul  Korban ARNOLD TAMBUNAN yang di arahkan ke bagian muka  Korban ARNOLD TAMBUNAN dengan menggunakan sebatang besi, ketika  Korban ARNOLD TAMBUNAN di pukul oleh saudara Rasyid, seketika itu juga  Korban ARNOLD TAMBUNAN terjatuh dari bangku yang didudukinya tersebut, ketika  Korban ARNOLD TAMBUNAN bangun dari jatuhnya tersebut saudara Rasyid memukul kembali saudara Tambunan, namun yang Terdakwa lihat pada saat itu  Korban ARNOLD TAMBUNAN terjatuh, saudara Rasyid berusaha memukul kembali namun  Korban ARNOLD TAMBUNAN berusaha untuk menghalangi pukulan dari saudara Rasyid dengan kedua tangannya, Kemudian  Korban ARNOLD TAMBUNAN lari kearah belakang bengkel, kemudian saudara Rasyid mengejar  Korban ARNOLD TAMBUNAN tersebut, dan ketika saudara Rasyid mengejar  Korban ARNOLD TAMBUNAN dan pada saat itulah Terdakwa turun dari lantai II dan ikut serta mengejar  Korban ARNOLD TAMBUNAN sambil membawa sebatang besi dengan ukuran ¾ cm tersebut, kemudian Saudara Rasyid berhasil mengejar Korban ARNOLD TAMBUNAN, namun ketika itu Terdakwa sudah sampai di posisi antara saudara Rasyid dan Korban ARNOLD TAMBUNAN, dan ketika Terdakwa akan memukul  Korban ARNOLD TAMBUNAN dan saudara Rasyid setika itu memukul juga, sehingga pukulan Terdakwa tersebut terhalang oleh pukulan saudara Rasyid, sehingga pukulan saudara Rasyid yang mengenai bagian belakang anggota tubuh Tambunan, tepatnya pada bagian pinggang sebelah kanan, sehingga membuat  Korban ARNOLD TAMBUNAN terjatuh dalam posisi telentang, pada posisi telentang tersebut saudara Rasyid kembali melakukan pemukulan yang diarahkan kebagian dada, bagian rusuk, dan bagian rahang secara berulang kali, namun ketika saudara Rasyid memukul  Korban ARNOLD TAMBUNAN Terdakwa ikut serta melakukan pemukulan bahkan pemukulan tersebut secara bersamaan, dan pemukulan tersebut Terdakwa tidak dapat mengingatnya lagi, namun seingat Terdakwa pemukulan tersebut Terdakwa arahkan kepada  Korban ARNOLD TAMBUNAN pada bagian perut, bagian paha, bagian kaki, dan seingat Terdakwa juga ketika Terdakwa akan memukul bagian kepala saudara Tambunan, namun  Korban ARNOLD TAMBUNAN sempat menghalingi dengan menggunakan kedua tangannya, Ketika saudara Rasyid melakukan pemukulan kearah bagian rusuk  Korban ARNOLD TAMBUNAN pada saat itu  Korban ARNOLD TAMBUNAN tidak berdaya lagi, dan Terdakwa masih melakukan pemukulan hingga  Korban ARNOLD TAMBUNAN tidak ada lagi pergerakan dari anggota tubuhnya, Tidak lama kemudian saudara Rasyid meletakan jari tangannya kearah bagian hidung dari saudara Tambunan, serta bagian nadi tangan saudara Tambunan, hal tersebut dilakukan oleh saudara Rasyid untuk memastikan  Korban ARNOLD TAMBUNAN sudah meninggal apa belum, dan pada saat saudara Rasyid untuk memastikan   Korban ARNOLD TAMBUNAN meninggal apa belum posisi Terdakwa pada saat berada dibawa kaki Korban ARNOLD TAMBUNAN, Dan setelah saudara Rasyid melakukan pengecekan terhadap  Korban ARNOLD TAMBUNAN lalu saudara Rasyid mengatakan kepada Terdakwa ,, Sudah meninggal Dul,,kemudian Terdakwa dan saudara Rasyid meninggalkan tempat  Korban ARNOLD TAMBUNAN di tempat tersebut, saudara Rasyid mengambil kantong plastik warna hitam dan tali nilon warna kebiruan, dan Terdakwa sendiri menuju ketempat Sepic Tank, kemudian membuka pintu kantor dengan menggunakan kunci yang disimpan ditempat stok kontak lampu, setelah berhasil membuka kantor tersebut, lalu pintu kantor tersebut Terdakwa tutup dan membuka pintu kantor bagian belakang, ketika pintu kantor tersebut sudah Terdakwa tutup lalu membuka tutup Sapic Tank tersebut dengan mengunakan alat berupa pahat dan martil sebagai alat untuk membuka mencongkel tutup Sapic Tank, setelah tutup Sapic Tank tersebut terbuka lalu Terdakwa memanggil saudara Rasyid dengan maksud membantu mengangkat dan menggeser tutup Sapic Tank, kemudian Terdakwa dan saudara Rasyid  kembali ketempat tubuh Korban ARNOLD TAMBUNAN tergeletak, kemudian  tubuh Korban ARNOLD TAMBUNAN dibungkus  oleh Terdakwa bungkus pada bagian kaki sampai perut, karena untuk bagian kepala hingga perut sudah di bungkus oleh saudara Rasyid, kemudian dalam keadaan terbungkus  Korban ARNOLD TAMBUNAN di ikat kembali dengan menggunakan tali, Kemudian  Korban ARNOLD TAMBUNAN di angkat sambil digeret, untuk dibawa kearah Sapic Tank, pada saat membawa saudara Tambunan, Terdakwa berada dibagian kaki sedangkan saudara Rasyid berada di bagian kepala, Setelah  Korban ARNOLD TAMBUNAN sampai di tempat Sapic Tank, lalu  Korban ARNOLD TAMBUNAN dimasukan kedalan lobang Sapic Tank dengan mamasukan bagian kaki Tambunan,  kemudian di dorong bagain badan dari  Korban ARNOLD TAMBUNAN sampai masuk kedalam lobang Sapic Tank, dan kemudian sudah dipastikan  Korban ARNOLD TAMBUNAN masuk ke dalam Lobang Sapic Tank tersebut, lalu Terdakwa dan saudara Rasyid menggeser tutup Sapic Tank tersebut, Kemudian Terdakwa dan saudara Rasyid keluar bersamaan melalui pintu belakang sambil membawa martil dan pahat, menuju ke tempat kejadian dimana  Korban ARNOLD TAMBUNAN di bunuh, dan Terdakwa mengambil besi yang Terdakwa gunakan pada saat itu serta besi yang digunakan oleh saudara Rasyid, kemudian besi yang digunakan tersebut Terdakwa bawa kearah depan bengkel melalui samping (semak), namun besi yang gunakan Terdakwa dan saudara Rasyid Terdakwa buang di samping bengkel (bawah Rak kayu), kemudian Terdakwa masuk kedalam bengkel untuk menyimpan pahat dan martil, selanjutnya Terdakwa sudah menyimpan pahat dan martil tersebut kemudian Terdakwa dan saudara Rasyid berjalan menuju kearah halaman rumah saudara Rasyid, selanjutnya M.RASYID membawa sepada motor Yamaha N Max milik ARNOLD TAMBUNAN ke rumah   dan pada saat sampai di bawah gudang saudara Rasyid minta di jemput saudara Rasyid di cucian mobil di TCC (matahari), karena saudara Rasyid akan membawa sepada motor Yamaha N Max milik ARNOLD TAMBUNAN, ketika saudara Rasyid mengatakan untuk di jemput Ianya (sdr. Rasyid) di TTC jalan Arah Dompak,  Terdakwa mengatakan Iya Chip, kemudian Terdakwa menghidupkan mobil lori untuk dipanaskan, ketika Terdakwa menghidupkan mobil tersebut saudara Rasyid terlebih dahulu sudah berjalan, dan tidak lama kemudian Terdakwa menjalankan mobil tersebut menuju ke arah TCC, ketika Terdakwa sudah sampai di TCC saudara Rasyid sudah menunggu di depan cucian mobil tersebut, lalu saudara Rasyid naik keatas mobil dan pulang menuju saudara Rasyid.
Bahwa pada tanggal 14 Pebruari 2019 pihak Koplisian Polres Tanjungpinang yaitu saksi Sukoy De Komar dan tim menemukan jasad manusia di septictank diruangan bagaian belakang bengkel las milik saudara M. RASYID (Almarhum) di jalan Menur gang Menur Nomor 15 Tanjungpinang, dan setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Jasad tersebut  adalah tubuh korban ARNOLD TAMBUNAN telah meninggal dunia.
Akibat perbuatan saudara M.RASYID (Almarhum) secara  bersama-sama dengan Terdakwa ABDUL alias ADUL alias BEDUL bin SYOFRIADI UMAR  maka korban ARNOLD TAMBUNAN meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor    : 18 / II / IKFM / RSBhayangkara Kota Batam, Tanggal  16  Februari 2019, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Berdasarkan temuan temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap kerangka maka kami simpulkan bahwa kerangka adalah kerangka manusia, jenis kelamin laki-laki, umur kurang lebih enam puluh tahun, panjang badan seratus tujuh puluh sentimeter. Waktu kematian saat pemeriksaan tiga sampai enam bulan. Dari pemeriksaan kerangka didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa resapan darah pada puncak tengkorak kepala,patah tulang tangan, patah tulang hidung, patah tulang pipi, patah tulang rahang, patah tulang dada dan patah tulang rusuk. Sebab kematian kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan patah tulang dadadan kerusakan organ dalam dada menyebabkan mati lemas.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsidair pasal, 338  KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3KUHP.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Jul 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek