; charset=UTF-8" /> Teller Bank Mandiri Curi Uang Rp 5 Miliar Lebih - | ';

| | 17,013 kali dibaca

Teller Bank Mandiri Curi Uang Rp 5 Miliar Lebih

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang telah melimpahkan kasus pembobolan bank Mandiri Bintan Center Tanjungpiang ke Kejari Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Ef3ndri Alie SH MH menjelaskan. Pengungkapan kasus bermula dari laporan Polisi Nomor : Lp-B / 21 / II / 2019 / Spk-res TPI, tanggal 06 Februari 2019 oleh Pelapor Yenni dumora selaku kepala cabang Bank Mandiri Bintan Center dengan terlapor ASW (Agus Simabara Wijayadi).

Adapun kronologisnya bermula pada bulan Agustus 2018 sampai dengan terakhir tanggal 1 Februari 2019 di Kantor Bank Mandiri cabang Bintan Center Jalan D.I Panjaitan Km.9 Blok Mayang 8-9 Kota. Tanjungpinang.

Telah terjadi pencurian dengan korbanPT.Bank Mandiri(Persero)tbk yang dilaporkanAgus Simbara Wijayadi (karyawan / Teller PT Bank Mandiri.
Modus Agus membobol dengan mendebet rekening perantara buku besar ATM milik PT. Bank Mandiri dan Buku Besar Cash in Transit
dilaporkan : pada hari Rabu 06 Februari 2019 sekira pukul 22.03 Wib

Adapun kronologisnya, Senin tanggal 04 Februari 2019 terlapor bekerja sebagai teller di Bank Mandiri cabang Bintan Center memberitahukan kepada salah seorang pegawai Bank Mandiri cabang Bintan
Center bahwa terlapor telah mengambil sejumlah uang/dana milik PT.Bank Mandiri(persero)Tbk dengan nominal lebih kurang sebanyak 5 M terhitung sejak bulan agustus 2018 sampai dengan hari jumat tanggal 1 Februari 2019 kejadian tersebut terjadi di kantor Bank Mandiri cabang Bintan Center, dilakukan untuk perjudian bola online,
setelah pelapor melakukan pengecekan transaksi dan cctv benar ada ditemukan perbuatan pencurian yang dilakukan terlapor, akibat perbuatan terlapor PT.Bank Mandiri ( persero ) tbk mengalami kerugian total Rp. 5.030.422.000 (lima milyar tiga puluh juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah

Setelah ditangkap dan ditahan, Senin Tanggal 08 April 2019 terhadap Tersangka Agus Simabara Wijayadi bin Ade Jayadi telah dilaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan(Tahap II) ke Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 13 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek