Songku Sebut Rasyid Tidak Punya Niat Baik

Saksi Songku (berkacamat) ketika memberikan keterangan dengan terdakwa Rasyid di PN Tanjungpinang, Selasa (14/07).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dani K Daulay SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menghadirkan 3 orang saksi untuk didengarkan keterangannya dipersidangan dengan terdakwa Rasyid bin Diporejo (52), Selasa (14/07) di PN Tanjungpinang.
Tiga saksi itu adalah Hendro alias Songku (saksi korban), Syahrul Damanik dan Muhamad Ali. Sebelum memberikan keterangan, ketiga saksi disumpah menurut agama masing-masing. Saksi Songku mengaku kenal dengan terdakwa Rasyid, namum bukan anak buahnya.”Tapi mitra kerja, sebagai pengangkut atau jasa angkut saja.”ucap Songku ketika ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH menanyakan hubungan terdakwa Rasyid dan Songku.
Menurut Songku, dirinya membeli sebuah dynamo pada Rasyid pada tahun 2008 lalu dengan merek Danyong seharga Rp 5 juta.”Waktu itu beliau punya barang menawarkan saya membeli barang itu. Saya diantar ke lokasi dia di Sembat untuk melihat barang (dynamo,red) dan kemudian memberikan uang itu disaksikan dia (Syahrul Damanik,red).”terang Songku.
Mencuat masalah dynamo ini, masih kata Songku.”Belakangan ini lampu (listrik,red) sering mati, jadi baru teringat barang (dynamo,red) pada beliau. Tapi beliau tidak mau serahkan, uangnya juga tak mau dikembalikan.”terang Songku. Akhirnya, Songku mengaku melapor ke polisi dan meminta proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan.”Nampaknya tidak ada niat baik.”tutur Songku
Saksi Syahrul Damanik.”Saya lihat pak Songku serahkan uang untuk beli dynamo, saya sempat Tanya apakah dynamo itu baik dan dijawab Rasyid, ada kerusakan sikit. Tapi sudah diperbaki dan sudah oke.”terang Syahrul Damanik mengenang percakapan 7 tahun lalu.
Sejatinya, ada 4 saksi yang dipanggil Jaksa untuk didengarkan keterangannya, namun Hasan, Camat Bintan Timur, belum memenuhi panggilan jaksa. Namun terdakwa dan jaksa tidak keberatan keterangannya dibacakan.
Persidangan dilanjutkan pada Selasa (22/07) untuk mendengarkan tuntutan terhadap Rasyid.”Setelah pemeriksaan saksi, tadi dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, Selasa depan pembacaan tuntutan.”sebut Dani K Daulay SH usai persidangan.(irfan)