Simpan 0,8 Gram Sabu-Sabu, Pekerja Gudang Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk FR (25) karyawan sebuah gudang bumbu penyedap makanan di kilometer 13. Polisi menemukan 2 paket Sabu-Sabu seberat 0,8 gram saat FR ditangkap di jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pandan, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (09/11) sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjunpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SI M Si melalui Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman SH S Ik membenarkan.”Barang Bukti Sabu tersebut kita dapati dalam kotak handphone Samsung di saku celana yang digunakan tersangka FT.”sebut AKP Abdul Rahman, Selasa (10/11).
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone merek Nokia yang diduga digunakan tersangka FR untuk transaksi narkoba dengan seseorang.”Dari penggeledahan di kamar tersangka, kita juga temukan barang bukti lain berupa bong sebagai alat hisap sabu.”terang Kasat Narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang laki-laku memiliki narkotika, di jalan Raja Ali Haji, Gang Pandan. Informasi tersebut ditindaklanjuti polisi dengan teknik penyelidikan dan pengintaian.”Saat ditangkap, tersangka FR tengah berdiri dipinggir jalan menunggu seseorang. Tidak ada perlawaan saat itu.”terang Kasat Narkoba.
Pengakuan awal tersangka FR, menurut AKP Abdul Rahman, narkoba tersebut dibeli dari seseorang pria berinisial JJ yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).”Tersangka FR mengaku, sabu-sabu tersebut dibelinya untuk digunakannya sendiri. Namun kita belum percayai sepenuhnya, karena itu masih kita kembangkan penyelidikan.”kata Kasat Narkoba.
Perbuatan tersangka dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) junto pasal 114, junto 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(irfan)