; charset=UTF-8" /> Sidang Plat Baja, Abu Bakar Sebut Gubernur Tak Beri Ijin - | ';

| | 627 kali dibaca

Sidang Plat Baja, Abu Bakar Sebut Gubernur Tak Beri Ijin

Abu Bakar, Kadis PU Kepri saat memberikan keterangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan pencurian plat baja dengan terdakwa La Mane hadirkan Abu Bakar, Kadis PU Kepri di PN Tanjungpinang, Selasa (23/04).

Ketua majelis hakim Eduart P Marudut P Sihaloho SH MH menanyakan jumlah plat baja.”166 keping Yang Mulia.”kata Abu Bakar.

Menjawab pertanyaan hakim tentang kontrak kerja antara siapa dengan siapa, Abu Bakar mengatakan.”PT Nindya Karya dengan Dinas Pekerjaan Umum.”ujarnya.

Menjawab pertanyaan hakim tentang plat besi milik siapa.”Milik PU pak. Dasarnya kontrak pekerjaan sebesar 63 persen. Tidak selesai karena habisnya masa kontrak multi year.”terangnya.

Namun muncul pernyataan hakim, bahwa PT Nindya Karya tidak dibayar.”Kalian digugat dan damai. Begitukan.”ucap Edo sapaan Eduart P Marudut P Sihaloho SH MH.

Pekerjaan dilanjutkan ke PT Wijaya Karya.”Plat baja itu tidak termasuk kepemilikan PT Wijaya Karya.”kata Abu Bakar.

Menurut Abu Bakar, ada laporan dari Rodiantari sisa plat baja.”Saya suruh hitung dan buat berita acaranya. Pada tanggal 4 Juni 2018 diketahui plat baja yang hilang 43 keping sisa 123.”jelasnya.

Namun pada saat perhitungan ternyata hanya 60 keping.”Siapa penanggungjawab yang hlang itu ?. Yang hilang 63 apa sudah dilaporkan. Apa bapak mau ganti? tanya Edo.”Dinas PU yang tanggungjawab pak.”katanya.

Terkait tidak dilaporkannya plat baja yang hilang sejak 2016, Abu Bakar berdalih perlu koordinasi dengan inspektorat.”Kenapa harus koordinasi. Lapor itu ke polisi.”kata Edo.”Mau koordinasi teknis pelaporan.”jawab Abu Bakar.

Dikatakan Abu Bakar, terkait ada ijin dari Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.”Saya tanya,pak Gubernur membantah. Dinas PU yang memiliki kewenangan atas plat itu.”kata Abu Bakar.

Saksi Abu Bakar mengatakan, kondisi besi sudah tidak bagua lagi.”Sudah berkarat.”kata Abu Bakar yang mengaku pelapor dalam kasus.

Menjawab pertanyaan hakim kapan plat baja dipindahkan Satpol PP pada 21 Juli 2018.”Saya secara lisan meminta plat besi dipindahkan.”terangnya.

Menjawab kerugian negara, Abu Bakar mengatakan Rp 4,4 Miliar.”Tapi itukan barang bekas. Kenapa dihitung barang baru.”heran Edo.

Hingga berita ini dimuat, Abu Bakar masih memberikan keterangan. Sementara, 10 saksi lain masih menunggu untuk didengarkan keterangannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 23 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek