Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Fery Yang Tipu Yontek
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan penggelapan atau penipuan dengan terdakwa Fery Charyadi hari ini, Selasa (23/04) membacakan putusan sela.
Hakim Acep Sopian Sauri SH MH dalam pertimbanganya mengatakan, eksepsi yang diajukan sudah masuk materi perkara. Kemudian adanya eksepsi dari pengacara Fery, bahwa kasus ini bukan pidana tapi ranah hukum perdata. Majelis hakim tidak sependapar dengan eksepsi tersebut.”Majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa perbutan terdakwa merupakan pidana. Perlu pembuktian dalam persidangan.”terangnya.
Hakim menegaskan, menolak eksepsi penasehat hukumnya.”Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan mengajukan saksi-saksi.”teranya.
Sidang dilanjutkan Selasa (30-04) untuk menghadirkan saksi-saksi.(irfan)