Sidang Korupsi Dermaga Dompak Ungkap Banyak Tugas Tak Dilaksanakan KPA
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang korupsi kasus pembangunan dermaga Dompak dengan terdakwa Berto dan Haryadi hadirkan, Hendri Ginting,Kuasa Pengguna Anggran sebagai saksi.
Majelis hakim mempertanyakan pencairan 100 persen, apakah dirinya tidak memanggil PPHP dalam menandatangani.”Saya tidak ada panggil.”ucapnya. Harusnya, menurut hakim Jhony Gultom SH, sebagai KPA seharusnya memanggil dan menanyakan pada PPHP kebenaran laporan penyelesain pekerjaan.
Hakim juga menanyakan apakah dalam pekerjaan ada adendum (perubahan kontrak).”Ada Tang Mulia. Dua kali. Yang pertama, saya belum menjabat KPA. Baru adendum kedua saya jadi KPA.”katanya.
Adendum pertama, saksi mengaku tidak tahu apa yang dirubah. Baru pada adendum kedua, menurut saksi perubahan dari PRN menjadi bentuk kubus.
Menjawab pertanyaan jaksa Nolly Wijaya SH MH tentang evaluasi dan pengawasan terhadap adendum tersebut.”Itu yang siapkan PPK. Teknis saja. Saya sebagai KPA tidak mungkin melaksanakan semua pekerjaan.”katanya.
Kemudian saat PHO, apakah ada bimbingan teknis dan melakukan pemeriksaan pekerjaan.”Tidak ada Yang Mulia.”jawabnya. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung.(irfan)