Sidang Kasus Dermaga Dompak, Efendi Kembalikan Uang Dari Terpidana Haryadi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala ULP KSOP Tanjungpinang ME Efendi mengaku mengembalikan uang pemberian Haryadi (koruptor) pembangunan lanjutan dermaga Dompak sebesar Rp 5 juta ke JPU.
Pengakuan disampaikan M E Efendi saat bersaksi untuk tetdakwa Abdurohim Kosim Djou di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (03/09).”Saya merasa tidak layak menerima uang terima kasih dari Haryadi itu. Karena itu saya kembalikan semua melalui JPU.”ucap M E Efendi yang menjadi anggota di Pokja proyek lanjutan dermaga Dompak itu.
Terdakwa Abdurohim Kosim Djaou dijerat melanggar primer,pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim menghukum Hariyadi dan Berto Riawan divonis selama 6,5 tahun dan 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2019), kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
Hari ini, terdakwa Abdurohim Kosim Djou merupaka subkon proyek tersebut. Rencananya JPU Nolly Wojaya SH MH menghadirkan 4 orang saksi. Namun hingga pukul 15 45 Wib, baru dua saksi yang didengarkan keteranganya. Saat ini persidangan sedang di skor memberi kesempatan pada semua pihak untuk melaksanakan sholat Ashar.(irfan)