; charset=UTF-8" /> Sidang Kasus Dermaga Dompak, Efendi Kembalikan Uang Dari Terpidana Haryadi - | ';

| | 846 kali dibaca

Sidang Kasus Dermaga Dompak, Efendi Kembalikan Uang Dari Terpidana Haryadi

Saksi M E Efendi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Abdurohim Kosim Djou.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala ULP KSOP Tanjungpinang ME Efendi mengaku mengembalikan uang pemberian Haryadi (koruptor) pembangunan lanjutan dermaga Dompak sebesar Rp 5 juta ke JPU.

Pengakuan disampaikan M E Efendi saat bersaksi untuk tetdakwa Abdurohim Kosim Djou di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (03/09).”Saya merasa tidak layak menerima uang terima kasih dari Haryadi itu. Karena itu saya kembalikan semua melalui JPU.”ucap M E Efendi yang menjadi anggota di Pokja proyek lanjutan dermaga Dompak itu.

Terdakwa Abdurohim Kosim Djaou dijerat melanggar primer,pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim menghukum Hariyadi dan Berto Riawan divonis selama 6,5 tahun dan 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2019), kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Hari ini, terdakwa Abdurohim Kosim Djou merupaka subkon proyek tersebut. Rencananya JPU Nolly Wojaya SH MH menghadirkan 4 orang saksi. Namun hingga pukul 15 45 Wib, baru dua saksi yang didengarkan keteranganya. Saat ini persidangan sedang di skor memberi kesempatan pada semua pihak untuk melaksanakan sholat Ashar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek