; charset=UTF-8" /> Sempadan Tak Mau Tandatangan, HM Dahlan Kirim Surat Gugatan - | ';

| | 2,273 kali dibaca

Sempadan Tak Mau Tandatangan, HM Dahlan Kirim Surat Gugatan

Yance warga Sei Jati (baju kemeja warna jingga) ketika Mapolsek Bintan Timur.

Yance warga Sei Jati (baju kemeja warna jingga) ketika Mapolsek Bintan Timur.(foto by aliasar,radarkepri.com).

Bintan, Radar Kepri-Sejak Rabu (27/11) Yance (38) warga RT 01/01 Sei Jati, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur merasa tidak nyaman. Pasalnya, dia mendapat surat gugatan (tanpa nomor) dari H M Dahlan SH, karena belum menandatangani batas sempadan sebidang tanah di lokasi tersebut.

Keresahan ini diungkapkan oleh Yance saat didampingi RT setempat, Humaidi, ketika dijumpai Radar Kepri di Baret Motor, Kijang BintanTimur, Kamis (28/11) menjelaskan.”Sudah dua hari ini saya bingung pak, karena saya digugat sama H M Dahlan SH. Karena saya belum mau menandatangani surat batas sempadan dengan saya.”Kata Yance.

MasihYance.”Saya bukan tidak mau menandatangani surat itu, karena pak RT setempat, Humaidi tidak mengetahuinya. Kalau ada pak RT menyaksikan dan ikut menandatangani sebagai saksi yang mengetahui. Sekarang ini saja saya tandatangani surat pernyataan sempadan itu. Tapi, kalau tidak ada yang menyaksikan, jelas saya tidak mau, karena tanah yang harus saya tandatangani itu sedang bersengketa.”Jelasnya.

Ditambahkan Yance.“Apabila saya tanda tangani surat tersebut, nantinya apa masalah sengketa ini berlanjut keranah hukum. Saya otomatis dipanggil untuk jadi saksi. Itu saya nggak mau, dipanggil-panggil. Yang membuat saya tidak senang, masak karena saya belum mau menandatangani, surat batas sempadan saja, aset dan rumah saya akan disita sama Dahlan. Itukan lucu.”ucapnya.

H Muhamad Dahlan SH dikonfirmasi Radar Kepri terkait dengan surat gugatan tanpa nomor yang ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diberikanya padaYance, Kamis (28/11) via ponselnya, menyampaikan.”Surat itu memang benar surat gugatan saya terhadapYance. Tapi kenapa pula surat saya bisa sampai ketangan anda. Siapa yang memberikanya kepada anda.”Tanya Dahlan kepada Radar Kepri tanpa menjelaskan kapan gugatan tersebut didaftarkan ke PN Tanjungpinang.

Pantauan Radar Kepri dilapangan terkait dengan sangketa sebidang tanah antara H Muhamad Dahlan dengan Ediyono, telah bergulir hingga ke Kecamatan Bintan Timur. Namun hingga saat ini belum menemukan solusi, kedua pihak yang bersengketa bersikukuh tanah tersebut milik mereka. Namun belum ada yang menempuh jalur hukum resmi, baik secara perdata (mengajukan gugatan resmi ke pengadilan,red) ataupun melaporkan ke kepolisian setempat.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 29 Nov 2013. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek