Selain Gerindra, Bawaslu Juga Lidik Caleg Partai Garuda
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang hari ini, Senin (22/04) selesai menggelar gelar perkara tahap satu dugaan money politik timses caleg Gerindra. Hasilnya, kasus ini ditingkatkan ketahap penyelidikan (lidik). Pihak yang terkait akan dipanggil dan dimintai keterangam di Bawaslu Kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Zaini, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang.”Kita barusan selesai rapat, hari ini kita tingkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan. Kita akan panggil pihak-pihak yang terlibat.”ujarnya.
Ditambahkan Zaini, saat ini Bawaslu menemukan ada 3 tindak pidana pemilu.”Kebetulan, tiga kasus itu di Dapil Tanjungpinang Timur. Satu dari Partai Gerindra, dua kasus dari partai Garuda.”katanya.
Pihaknya telah memiliki bukti awal yang cukup berupa uang dan kartu caleg serta pihak yang menerima dan pemberi uang.”Uang tidak langsung diserahkan, tapi melalui tim pemenangan caleg.”tambahnya.
Adapu 3 caleg itu berinisial MA (Gerindra), BA dan R dari Partai Garuda.”Maksimal 14 hari, hasilnya penyelidikan sudah diketahui.”tutupnya.(irfan)