
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dari puluhan menara telekomunikasi alias tower yang tak memiliki ijin. Pemko Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), “hanya” satu tower milik Indosat Tbk di RT 01, RW 014, Kampung Bukit Asri, Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang disegel dengan perintah segera dibongkar, Kamis (03/12). Puluhan tower lain yang lebih membahayakan warga karena dipasang dibangunan ruko masih bebas berdiri.
Penyegelan satu unit tower ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, termasuk adanya surat Walikota Tanjungpinang Nomor 640/870.1/6.2.01/2014, tanggal 5 Desember 2014 menyebutkan bahwa pembangunan menara/tower telekomunikasi milik PT Indosat Tbk belum memiliki izin dan wajib dibongkar oleh pemiliknya, sesuai batas waktu yang diberikan melalui surat teguran yang telah dilayangkan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 30 hari kalender.
Namun hingga batas waktu yang diberikan pada akhir Nopember 2015 lalu, hingga saat ini, tower tersebut masih tetap berdiri di kawasan pemukiman padat penduduk itu, dan belum juga mengindahkan surat terguran yang diberikan oleh pihak Pemko Tanjungpinang.
Proses penyegelan tersebut, selain disaksikan sejumlah pejabat Satpol PP Pemko Tanjungpinang, juga dihadiri pihak terkait, termasuk pihak PLN, perangkat RW, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman Hidayat, beserta sejumlah jajarannya.
Sebelum dilakukan penyegelan, petugas Satpol PP dibantu pihak PLN Tanjungpinang juga lebih dulu mematikan kontak aliran listrik yang digunakan tower tersebut.”Penyegelan ini, kita berikan waktu paling lama satu minggu, agar pihak pemilik tower tersebut, dapat melalukan pembongkaran sendiri. Namun jika tidak juga dilaksanakan, maka kita akan lakukan upaya paksa pembongkaran.”ucap Kepala Kantor Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Irianto.
Disamping tidak memilik izin, kata Irianto, keberadaan tower Indosat tersebut juga telah meresahkan masyarakat sekitar, terutama pada saat hujan dan petir yang menyambar.”Jika kita lihat dari kondisi lahan tempat berdirinya tower ini dengan kondisi terjal, juga dikhawatirkan oleh masyarakat, suatu waktu akan tumbang.”kata Irianto.
Sementara Ketua RW 014 Kelurahan Batu 9, Sarwono mengatakan, bahwa jauh hari sebelumnya, ia dan warga sekitar kawasan ini telah berusaha meminta agar perusahaan Indosat segera membongkar tower BTS yang diduga didirikan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah di kawasan Bintan Center. Sarwono menyebutkan, masyarakat setempat telah merasa khawatir akan adanya bangunan tower tersebut dapat menimbulkan dampak-dampak yang tidak diharapkan. Potensial bahaya yang akan ditimbulkan akan memberikan dampak negatif keselamatan dan kesehatan warga serta peralatan elektronik milik warga setempat. Keberadaan tower BTS Indosat di lingkungan perumahan kami itu juga berpotensi merusak dan mengganggu kesehatan fisik maupun mental warga sekitar. Dikarenakan adanya potensi bahaya atau efek negatif dari radiasi serta gelombang elektromagnetik yang berasal dari Tower tersebut.”terangnya.
Masalah Tower BTS Indosat di lingkungan pemukimannya itu yang diduga tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2005.”Termasuk juga Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.”jelas Sarwono.(irfan)







