; charset=UTF-8" /> Santo Durian Segera Disidangkan - | ';

| | 3,203 kali dibaca

Santo Durian Segera Disidangkan

Susanto alias Santo Durian.

Susanto alias Santo Durian.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berkas dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Susanto alias Santo Durian dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Rabu (16/03). Hari itu juga berkas dan tersangka langsung diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang.

Susanto ditangkap polisi Minggu tanggal 24 Januari 2016 sekitar pukul 15.30 Wib dijalan MT.Haryono Gg.Kapur. Tersangka Susanto alias Santo Durian menyuruh tersangka Priyono untuk menjual kupon judi jenis Sie jie kepada pemasang.  Lalu uang dari hasil penjualan diberikan imbalan sebesar 10 persen. Yang mana cara permainan judi jenis Sie jie tersebut dengan cara menebak angka sebanyak 4 angka.

Setelah pemasang tersebut membeli menebak nomor dengan minimal membayar uang sebesar Rp.1000,- dan maksimal Rp.200.000,-kepada penjual nomor Sie Jie ke tersangka Priyono.

Kemudian setelah pemasang membeli angka tersebut pemasang menunggu jadwal nomor tersebut keluar paling lambat pukul 05.45 Wib setiap harinya.

Apabila nomor yang dipasang oleh pemasang tersebut keluar maka pembeli tersebut berhak menerima uang sebesar jumlah uang yang telah dipasang. Misalkan membeli angka sebesar Rp.1000,-maka pemenang diposisi urutan nomor 1 mendapat uang sebesar Rp.2.000.000,- dan nomor 2 mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,-.

Dan didalam permainan judi jenis sie jie tersebut pemain tidak memerlukan keahlian bergantung pada untung-untungan saja.

Atas kejadian tersebut terhadap tersangka Susanto alias Santo Durian dilakukan penangkapan dan penahanan guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dalam pasal 303 K.U.H. Pidana tentang Perjudian.(akok)

Ditulis Oleh Pada Rab 16 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek