Polisi Tangkap Pemilik 100 Gram Sabu-Sabu
Batam, Radar Kepri-Reserse narkoba Polda Kepri menangkap tersangka SB (28) atas kepemilkan 100 gram narkoba, jenis Sabu-Sabu, Rabu (16/03).
Tersangka SB (28) merupakan warga Perum. Rabayu Asri blok RA 1 No 4 Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam berhasil ditangkap anggota Resnarkoba jam 18.oo Wib.
Polisi menemukan barang bukti berupa 21 bungkus kristal bening yang diduga sabu sabu seberat lebih kurang 100 gram, Satu buah timbangan digitalĀ dan beberapa lembar plastik bening.
Saat ini, tersangka SB dan barang bukti dibawa ke kantorĀ Dit Resnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(red)