
Lingga, Radar Kepri=Beredar luas di media sosial rekaman CCTV dugaan penganiayaan di Media Sosial (Medsos) dengan tersangka Yusri Mandala, Suherman SH selaku pengacaranya keberatan.
Rekaman cctv dugaan penganiayaan tersebut melibatkan antar personal masyarakat Yusri Mandala vs M. Ilham di daik Kabupaten lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menunjukan aksi dugaan pemukulan hanya menggunakan tangan kosong dan tarikan baju.
Pengacara Yusri Mandala, Suherman,S.H mempersoalkan tersebar luasnya cctv secara ilegal yang menjadi alat bukti hukum dari polres lingga tersebut
“Kami sangat menyayangkan kerja unprofesional dari penyidik yang menangani kasus ini, bagaimana bisa alat bukti cctv yang dikuasai oleh polisi dalam kasus ini bisa tersebar di medsos?
Ia pun mengungkapkan sejak awal telah menaruh kecurigaan kepada polisi bahwa kasus ini ada indikasi politis
“Tersebar nya cctv ke publik itu menunjukkan polisi sudah tidak netral, objektif dan terindikasi kuat ada unsur politis dan kriminalisasi pasal terhadap aktivis di kasus ini”
Ia pun meminta polisi bersikap jujur untuk mengakui penyebaran cctv dari pihak polisi sendiri dan apabila tidak mengakui, ia meminta polisi melakukan penyelidikan dan menangkap penyebaran alat bukti tanpa izin
“Polisi harus tangkap yang menyebarkan alat bukti cctv ke publik karna itu tindak pidana murni kecuali alat bukti cctv tersebut di press rilis ke publik oleh polisi itu sah-sah saja, ini kan tidak ada press rilis, kok disebar? ” ungkapnya
Lebih lanjut, Suherman juga menambahkan bukti cctv yang telah tersebar di publik tidak dapat lagi di pakai sebagai alat bukti di pengadilan
“Bukti itu sudah terkontaminasi dan diragukan ke otentikkan atau keasliannya, maka secara hukum tidak dapat digunakan lagi untuk pembuktian di pengadilan” terangnya.
Terkait uraian tersebut diatas, hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi terus diupayakan kepda pihak lainya. (Aliasar)







