Polsek Tanjungpinang Barat Sita 37 Botol Miras Berbagai Jenis
Tanjungpinan, Radar Kepri- Dalam rangka menciptakan kondisi aman terhadap masyarakat, Polsek Tanjungpinang Barat melakukan kegiatan cipta kondisi dengan melakukan razia minuman keras dibeberapa tempat, Sabtu (28/04/2018) sekitar pukul 16:00 wib, dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjungpinang Barat Iptu Firuddin beserta jajarannya.
Di warung kelontong milik Nurlela yang berada di jalan Sultan Syahrir ditemukan sebanyak delapan botol miras merk Apek Botak dan satu botol arak putih. Sedangkan di warung milik Sinta Lestari di jalan yang sama polisi menemukan sebanyak 10 botol miras merk Apek Botak. Di warung milik Lisa ditemukan sebanyak 18 botol miras juga merk Apek Botak.
“Total keseluruhan miras yang kita amankan sebanyak 37 botol, pada umumnya merk Apek Botak yang dijual bebas tanpa ijin. Semua barang bukti miras saat ini kita sita dan amankan ke kantor Polsek. Tiga orang pedagang yang menjual miras tersebut saat ini lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Firuddin.
Kegiatan razia cipta kondisi selesai pukul 17.00 wib, selama kegiatan situasi terpantau aman dan terkendali. (Dwa)