Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Toko Hp di Jl Tambak

Kapolsek Tanjungpinang Barat dan Kanit Reskrim menunjukan barang bukti yang diamankan serta kedua tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat (Polsek Tpi Barat) berhasil membekuk dua dari 4 pelaku spesialis pencuri toko handphone. Ketika ditangkap, seorang pelaku yang kini masih buron sempat melawan polisi dengan menggunakan senjata tajam. Seorang pelaku lainnya berhasil ditangkap di Dabo. Kerugian pemilik toko ditaksir sekitar Rp. 40 juta lebih.
Dua orang pelaku pencurian, masing-masing bernama Ramzani alias Bram (25) dan Udin (23) berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat, Rabu (03/06) dinihari saat akan melakukan aksinya di salah satu toko yang berada di jalan Tambak, Tanjungpinang.
Saat itu, kedua tersangka bersama satu orang tersangka lainnya bernama Edi Buton sempat melawan polisi menggunakan senjata tajam jenis badik saat akan ditangkap. Edi Buton yang saat itu membawa senjata tajam berhasil melarikan diri. Sedangkan Ramzani alias Bram dan Udin berhasil ditangkap.
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Sujoko mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku selalu membawa senjata tajam jenis badik. Pelaku membobol tiga toko berbeda yang biasa menjual handphone dengan cara mencongkel pintu toko yang sudah tutup.
Beberapa handphone dan aksesoris yang dicuri tersangka seperti smartphone berbagai merek, cash, powerbank, kartu perdana, permainan game psv. Dari ketiga toko handphone yang berhasil dibobol pelaku, AKP Sujoko mengatakan kerugian pemilik ditaksir sekitar Rp. 40 juta lebih. Usai melakukan aksinya, barang-barang curian tersebut dibagi rata oleh pelaku, lalu menjualnya melalui media sosial facebook dan BBM lewat bursa jual beli.
Sedangkan ratusan handphone serta barang lainnya yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi dari kost pelaku yang berada di jalan Kamboja, Gang Kerkop. AKP Sujoko mengatakan, satu orang pelaku bernama Atan saat ini berhasil ditangkap Polres Lingga di Dabosingkep. Ramzani alias Bram salah seorang pelaku mengaku, awalnya hanya coba-coba saja membobol toko handphone yang berada di jalan Bakar Batu.
Karena berhasil, salah satu temannya datang dari Batam ikut bergabung dan mereka bertiga berhasil membobol toko handphone yang berada di jalan Tambak. Dalam aksinya yang ketiga di toko handphone yang juga berada di jalan Tambak, mereka berhasil lagi mengambil ratusan handphone serta aksesoris lainnya.
Saat ingin melakukan aksi yang keempat itulah Ramzani dan pelaku lainnya berhasil ditangkap. Ramzani mengatakan barang yang yang dicuri ada sebagian suadah di jual melalui online. Uang hasil kejahatan tersebut mereka gunakan berpoya-poya minum di Pujasera Bintan Plaza. Selain mengamankan barang hasil curian dari kedua pelaku, polisi mengamankan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan seperti tang, obeng, pisau jenis badik.Kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman diatas delapan tahun penjara. (wok)