Polisi Tangkap Penjual Judi Sie Jie di Kedai Kopi
Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Sabtu (8/8) lalu, membekuk tiga orang bandar dan pemasangan judi jenis Sie Jie, IP, S dan M di kedai kopi Moro Seneng di Jalan Temiang sekitar pukul 13.00 Wib. Padahal kedai kopi tersebut hanya sekitar 10 meter saja dari Mapolsek Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu W S Ik melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan S Ik membenarkan penangkapkan tiga orang yang menjadi bandar dan pemasang judi Sie Jie.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya.”’Pertama kami tangkap IP yang merupakan bandar yang menerima pemasangan judi Sie Jie itu. Dari tangannya kami amankan uang tunai 237.000 dan 2 unit Hp Nokia X2.”terang Reza.
Masih kata Reza, setelah menangkap IP, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap S (31) dan M (56) selaku pemasang Sie Ji. ‘”Dari dua orang ini kami amankan uang Rp 230 ribu, catatan nomor dan satu Ponsel Nokia 1280.”’kata Reza.
Akibat perbuatanya bandar yang diamankan ini dikenakan pasal 303 KUHP. Sedangkan untuk dua pemasang tersebut dikenakan pasal 303 bis KUHP. Dan terancam empat tahun penjara.”Saat ini, setelah ditetapkan tersangka. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk di teruskan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”tutup Reza.(irfan)