; charset=UTF-8" /> Polisi Berhasil Tangkap Kurir 2 Kilogram Ganja Pesanan Napi - | ';

| | 1,329 kali dibaca

Polisi Berhasil Tangkap Kurir 2 Kilogram Ganja Pesanan Napi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu (tengah) didamping Wakapolres Kompol Hilam Wijaya dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman menjelaskan penangkapan 5 tersangka narkoba

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu (tengah) didamping Wakapolres Kompol Hilam Wijaya dan Kasat Narkoba, AKP Abdul Rahman menjelaskan penangkapan 5 tersangka narkoba, Rabu (21/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata narkotika jenis ganja yang ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu, 07 Januari 2015 lalu di pelabuhan Sri Bintan Pura yang dibawa tesangka RQ dari Batam merupakan pesanan dari 2 narapidana penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) batu 18, Kijang.Terungkapnya kasus ini dari hasil pengembangan dari 2 TKP Jl Bintan, komplek Bintan Plaza (BP).
Hal ini diungkapkan Kopolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu W didampingi Wakapolres, Kompol Hilman Wijaya dan Kasat Narkoba AKP Abdur Rahman dalam jumpa pers di Ruangan Rapat Utama (Rupatama) Polres Tanjungpinang Rabu, (21/01).
Menurut pengakuan tersangka RQ lanjut Kapolres.”Ganja sebeat 2 kilogram itu akan diantarkan ke napi berinisian BY dan B yang sedang menjalani hukuman pencurian dengan pemberatan.”jelas Kapolres.
Dijelaskan Dwita Kumu.”Pada Rabu (07/01) anggota kita menangkap tesangka Rs, bersama BB berupa sabu seberat 1,5 gram. Kemudian dikembangkan lagi, kita berhasil menangkap RD beseta 4 oang rekanya bersama BB Sabu-Sabu seberat 1,2 gram.”Katanya.
Terkait dengan keterlibatan petugas Lapas tersebut, Kapolres mengatakan.”Masalah keterlibatan petugas Lapas, masih kita kembangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan terungkap.” tegas Kapolres (aliasar)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek