; charset=UTF-8" /> Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuhan - | ';

| | 372 kali dibaca

Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pembunuhan

Natuna,Radar Kepri-Ditanguhkannya penahanan tersangka Budi Herwanto dari tahanan polres Natuna, Tim Kuasa Hukum Budi, Risman Nasution, SH. dan Banjar Naor, SH. Ucapkan terimakasih kepada Polres Natuna,Kapolres AKBP Nogroho Dwi Karyanto, SIK.

Penangguhan penahanan Budi, oleh Polres Natuna Rabu (11/12) ini atas permintaan pihak kuasa kukum dan keluarga. Sebelum ditanguhkan Budi sempat ditahan selama 90 hari atau tiga bulan di Sel Tahanan Polres Natuna sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuh Dwi, pada Rabu ( 24/10/2018) lalu, yang merupakan adik kandungnya sendiri.

Kematian Dwi sempat menggegerkan warga Keluaran Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Sebab, Kematian Dwi, sedikit diduga ada kejanggalan, Dwi yang ditemukan meninggal dalam keadaan tergantung di salah satu gorden jendela di salah satu kamar di rumah kediaman Budi, Ranai Darat.

Kepada wartawan Rabu (11/12) sore tadi sekitar pukul 16.30 WIB Tim Kuasa hukum Budi Rasman Nasution, SH. dan Banjar Naor, SH. Serta Budi yang baru saja menghirup udara segar di Central Hotel, Pantai Piwang Ranai Natuna menyampaikan ucapan terima kasih atas ditangguhkannya Keliennya Budi Herwanto, oleh Polresta Natuna.

Rasman juga menguucapkan apresiasi atas kinerja Polres Natuna yang sangat professional. Meskipun Budi di tangguhkan, namun pihak kuasa hukum Rasman, tetap mempersilakan polisi untuk mendalami kasus Budi dalam 1 Bulan ini, sesuai masa perpanjangan penahanannya 3x perpajangan penahanan yang akan berakhir pada 12 Januari Tahun 2020. Apabila diakhir masa perpanjangan penahan budi tidak dapat di tingkatkan menjadi P21 dari P19 maka Polres harus berbesar hati untuk membebaskan Budi secara hukum.”Terang Rasman.

Juga disampaikan Rasman, selama masa penangguhan Budi akan pro-aktif atas panggilan polisi dan siap memberikan keterangan apa bila dibutuhkan penyidik.

Yang sangat disyukuri Budi dan Keluarga, Penangguhan penahannya tidak wajib lapor, tidak seperti penangguhan tahanan lainnya.

Kuasa hukum Rasman dan Banjar Naor, SH. mengharapkan pihak Polres Natuna dan Pers Natuna untuk dapat membantu mengungkap pelaku yang sebenarnya.

Pada kesempatan jumpa pers sore itu, Budi yang baru saja menghirup udara segar setelah 90 hari di dalam tahanan polres Natuna juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak polres Natuna yang telah memberikan kesempatan untuk penanguhan penahannya.

Budi kepada wartawan juga mengaku selama 3 (tiga) bulan ditahan di sel tahanan Polres Natuna sangat diperlakukan dengan baik, badannyapun menjadi gemuk dan putih.

Kepada wartawan Budi juga mengucapkan sumpah demi Allah bukan dia pelaku pembunuhan adek kandunya Dwi.
“Sampai matipun dan ditembakpun saya tidak akan mengaku, karena bukan saya yang melakukan pembubuhan terhadap adek saye Dwi.”Terang Budi.

Saat ditanya apabila dikemudian hari polisi tidak dapat membuktikan dan Budi bebas secara hukum apakah pihak keluarga ada niat untuk menuntut balik polisi yang telah mencemarkan nama baik Budi dan Keluarga. “Sampai saat ini Tim kuasa hukum dan pihak keluarga belum terpikir untuk melakukan penuntutan baik. Sebab menurut Budi dan keluarga kasus ini adalah musibah dari Allah SWT, polisi telah bekerja secara profesional apabila tidak terbukti mereka dengan legowo untuk tidak melanjutkan kasus Budi.”Terang Rasman, pengacara kondang dari Jakarta itu. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 12 Des 2019. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek