Polisi Sita Mliaran Rupiah Aset Bandar Narkoba
Palembang, Radar Kepri-Puluhan aset bandar narkoba napi Rutan Merah Mata Palembang di sita Polda Sumsel. Total aset yang di sita kasus TPPU dari pengembangan narkoba Danil Saputra asal Aceh sekitar Rp 8 M.
Berbagai aset milik tersangka diantaranya uang tunai 1 m, 5 truk, 1 mobil, 3 sepeda motor, tanah, tambang. Semua yang di sita berasal dari Palembang Medan dan Aceh. Kapolda Sumsel Irjen Firli saat rilis di mapolda mengatakan tersangka merupakan napi kasus narkoba sekarang lagi jalani proses hukum di lapas Merah Mata.
Total aset yang di sita untuk tindak pidana pencucian uang atau TPPU Danil Saputra sekitar Rp 8 M dan uang tunai 1,7 m dan dalam bentuk lain. Ada truk, mobil motor, tanah, tambak termasuk perusaahaan, kata Kapolda.
Aset yang di sita kasus TPPU merupakan hasil dari bisnis haram narkoba yang sengaja di samarkan dalam bentuk aset dan bisnis kata mantan Deputy penindakan KPK tersebut.”Tersangka merupakan napi kasus narkoba di tangkap 2015 sekarang jalani hukum sekitar 10 tahun di lapas Merah Mata.: kata Dirnarkoba Polda Kombes Farman.
Pengembangan kasus TPPU dari hasil kejahatan narkoba merupakan pengembangan kasus bandar besar narkoba Jaringan Letto serta tersangka narkoba keluarga yang beberapa waktu lalu di tangkap, kata Farman melanjutkan.
Dari kasus TPPU polisi menuntut tersangka Danil Saputra dengan pasal 3 dan 10 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang. (Iskandar Mirza)