PH Totok dan Eliman Syah Hia Minta Kliennya Dihukum Ringan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs Totok Suranto Msi sepakat dengan JPU tentang perbuatan klienya yang menyatakan terbukti bersalah, Selasa (26/03).
Terdakwa Drs Totok Suranto dengan suara serak meminta hukuman diringankan.”Masalah ini muncul disaat saya akan pensiun. Saya sangat menyesal.”katanya.
Sedangka PH Drs Totok menerangkan, tidak meminta, menjanjikan sesuatu dan hanya meneruskan tradisi Kepala KSOP Pulau Sambu yang dan mengakui telah salah dan memiliki tanggungan.”Mohon putusan yang seadil-adilnya. Menyatakan terdakwa Totok bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya terdakwa Eliman Syah Hia mengaku sangat menyesal.”Saya harus berpisah dengan anak yang masih kecil. Saya juga sangat berterimakasih pada Yang Mulia Hakim yang memberi semangat dan kekuatan. Jalani proses hukum selalu ada hikmahnya. Ucapan Yang Mulia Hakim itu membuat saya kuat dalam menghadapi masalah ini.”kata Ery Man Sah.
Secara objektif, menurut PH Eliman Syah Hia perbuatan terdakwa salah dan tidak bisa dibenarkan. Namun secara subyektif, perbuatan terdakwa dilakukan karena jabatan dan posisinya sebagai kepala cabang PT Garuda Mahakam Pratama di Batam.
Terhadap pembelaan ini, jaksa kukuh dengan tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum menyatakan tetap pada pembelaan dan meminta hukuman diringankan.
Persidangan dilanjutkan Selasa (02/04) dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.(irfan)