Korupsi Pembangunan Dermaga Dompak Juga Rugikan Kontraktor
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan dermaga Dompak dengan terdakwa Berto dan Haryadi hadirkan 5 orang saksi, Selasa (26/03).
Mereka adalah Abdul Rahim, Faradila, Surifa, Nam Seng dan Winarto. Alsun selaku pembuat jasa kubus beton.
Dalam persidangan, saksi Nam Seng mengungkap adanya pembayaran Rp 850 juta yang belum dibayar ke pihak ketiga berupa pembelian kursi, meja dan Air Condition.
Saksi Winarto menyebutkan, pihaknya menyuplai beton proyek Dompak tahun 2015 yang diperintahkan pak Ciku.”Namun belum dibayar, masih kurang sekitar Rp 700 juga lagi dari pak Ciko.”katanya.
Winarto mengaku pernah meminta uang sisa itu, namun pihak Ciko mengaku belum ada uang.”Saya sudah tagih, dari Rp 1,6 Miliar. Namun baru dibayarkan sekitat Rp 900 juta.”jelasnya.
Ternyata, berdasarkan fakta persidangan, selain merugikan keuangan negara, dugaan korupsi proyek Dermaga Dompak juga merugika pihak swasta (rekanan,red).
Sedangkan Ciko mengaku disuruh Abdul Rahim untuk melakukan pekerjaan. Sidang di skor karena memasuki istirahat siang.(irfan)