Perkosa Mantan Istri Siri, Saudi Dijebloskan ke Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saudi (44) tidak rela berpisah meskipun telah bercerai hampir setahun dengan SW. Buruh harian lepas dipasar ini nekad memperkosa mantan istri sirinya.
Hal ini terungkap dalam pers rilis yang disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (24/08) siang.”Pelaku tidak iklas berpisah dengan korban. Waktu berjumpa di Pamedan, korban ditarik paksa dan dibawa kos pelaku di plantar III.”terang Kasat Reskrim.
Di Plantar III, dikamar kos, lanjut Kasat Reskrim, Saudi melampiaskan birahinya. Korban takut dan terpaksa melayani Saudi karena diancam akan dibunuh jika tak mau melayaninya.
Saudi saat ditanya wartawan telah berapa kali memperkosa korban mengaku.”Tiga kali pak.”ucap bapak beranak dua ini.
Kasus perkosaan ini terjadi pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 23 00 Wib. Bejatnya, selain memperkosa mantan istri sirinya ini, ternyata pelaku sempat memfoto korban dengan kamera ponsel miliknya.
Perbuatan Saudi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat melanggar padal 285 KUH Pidana tentang perkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(irfan)