; charset=UTF-8" /> Peran Mantan Bupati Anambas Mulai Terkuak - | ';

| | 5,410 kali dibaca

Peran Mantan Bupati Anambas Mulai Terkuak

*Dalam Dugaan Korupsi DPID Anambas

Ipan SE Ak ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sisa uang DPID Anambas.

Ipan SE Ak ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sisa uang DPID Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Peran mantan Bupati Anambas Drs H Tengku Muhtarudin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang sisa DPID sebesar Rp 4,8 Miliar mulai terkuak. Adalah Ipan SE Ak dan Salmiah SE yang menyebutkan nama dan keterlibatan Drs H Tengku Muhtarudin dalam kasus yang menyeret 3 anak buahnya serta seorang pejabat BNI 46.

Ipan SE Ak, Kabag Keuangan yang sudah pindah ke Pemkot Bekasi, dalam persidangan dengan terdakwa Surya Darma Putra SE, Welly Indra SE dan Efian SE serta Handa Rizky SE (nama terakhir merupakan mantan Kacab Pembantu BNI 46 Terempa,red) menyebutkan. Dirinya telah melaporkan ke Bupati tentang pemotongan dana DBH migas yang besarnya sama dengan sisa uang DPID.”Pak Bupati kemudian memanggil semua pihak yang terlibat, dalam pertemuan itu pak Bupati meminta Surya Darma Putra SE mengembalikan uang DPID tersebut.”kata Ipan SE Ak.

Anehnya, dalam persidangan Kamis (27/08) lalu Ipan SE Ak terlihat kaget ketika Surya Darma Putra SE menanyakan, apa maksud SMS Ipan SE Ak yang berisi.”Jangan sampai Ibu Salmiah tahu (tentang penarikan uang), mulutnya (Salmiah, red) ember.”tanya Surya Darma Putra SE yang tak bisa dijawab Ipan SE Ak.

Bukan hanya Ipan SE Ak yang menyebut nama Drs H Tengku Muhtarudin, saksi Salmiah SE, kuasa Bendarah Umum Daerah (BUD) juga menyebutkan adanya pertemuan membahas raibnya uang sisa DPID itu.”Waktu pertemuan itu, ada Bupati, Sekda, Kabag Keuangan, Surya Darma Putra dan Handa Rizky juga. Sebenarnya saya ingin menanyakan pada Surya, kemana uang tersebut. Tapi karena sudah ada Bupati, saya urungkan bertanya.”sebut Salmiah.

Meskipun nama Drs H Tengku Mukhtarudin disebut dalam persidangan, namun sampai persidangan Kamis (27/08), belum ada pihak pengacara, jaksa dan hakim meminta agar mantan Bupati ini dihadirkan ke persidangan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 30 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek