; charset=UTF-8" /> Penjual Gorengan di Bincen Mengaku Curi Motor Untuk Kirim Ortu - | ';

| | 554 kali dibaca

Penjual Gorengan di Bincen Mengaku Curi Motor Untuk Kirim Ortu

Nurmansyah saat disidangkan untuk ke tiga kalinya di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim sampai terkecoh akibat banyaknya berkas terdakwa Nurmansyah. Mulai dari kasus narkoba dan pencurian motor (curanmor).

Dalam persidangan, Nurmansyah mengaku membuat kunci T sendiri untuk mencuri motor.”Tak ada modal pak, hanya numpang menggerinda di tempat kawan.”ujar.

Dalam surat dakwaan jaksa diuraikan aksi Nurmansyah Senin tanggal 01 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Kp. Mengkurus RT. 01 RW. 01 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan memakai anak kunci palsu,

Senin tanggal 01 April 2019 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa menelpon saksi SUPRIYADI dan memintanya untuk menjemput terdakwa di Suka Berenang setelah itu terdakwa meminta saksi SUPRIYADI mengantarnya ke Kp. Mengkurus RT 01 / RW 01 Desa Teluk Bakau Kec. Gunung Kijang Kab Bintan dan sampai di tempat tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian saksi SUPRIYADI langsung pulang dan terdakwa berjalan kaki masuk ke Jalan Pelantar kemudian terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU CW warna merah hitam Nopol BP 6347 BL milik saksi HAMID AIS UJANG terparkir di depan rumah, setelah kondisi aman dan tidak ada orang kemudian terdakwa mengambil Kunci T didalam saku celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan dan memasukkan Kunci T ke kontak sepeda motor tersebut sampai menyala lalu tanpa seijin saksi HAMID terdakwa membawa Sepeda Motor tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Gudang Minyak Kel. Kemboja Kec. Tanjung Pinang Barat. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah Nopol BP 6347 BL tersebut ke rumah kosong yang berada di sebelah rumah saksi SUPRIYADI dan terdakwa merubah warna Sepeda Motor tersebut dengan cara mengecat bagian body menjadi warna hitam, batok depan menjadi warna abu-abu dan terdakwa melepas plat nomor polisi motor tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa saksi HAMID AIS UJANG mengalami kerugian sebesar Rp. 8.530.000,- (delapan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP.

Nurmansyah mengaku.”Waktu mauk kasus narkoba,belajar sama napi lain buat kunci T.”ucapnya.

Nurmansyah mengaku mencuri motor karena perlu duit.”Adek kami kemarin telpon, dia bilang Ortu minta uang Rp 5 juta. Uang ambil motor itu untuk dikirim. Bapak mau operasi lever.”terang penjual gorengan di Bintan Center ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Agu 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek