Tanjungpinang, Radar Kepri-Kabar tak sedap berhembus dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, khususnya dari bagian pidana khusus (Pidsus). Kabarnya, bagian yang menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi ini akan menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang sebesar Rp 4,1 Miliar.
Sumber radarkepri.com menyebutkan.”Iya bang. Ada indikasi dan arahnya kasus itu dihentikan. Atau hanya dilokalisir di dugaam korupsi proyek tower ala BUMD semasa dipimpin Eva Amalia.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Sumber menambahkan, padahal kasus dugaan korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang itu sudah rampung penyelidikannya.”Tinggal menunggu hasil audit BPKP saja bang. Hasil audit keluar, kasus sudah bisa ditingkatkan ketahap penyulidikan.”tutup sumber.
Terkait kabar diatas, Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke ponselnya, Sabtu (19/03) belum menjawab SMS berisi pesan konfirmasi dari radarkepri. com. (irfan)








Ye la, kan dah barter dg hibah renovasi kantor kejari yg 3 M tu.