Pengusaha Jual Beli Motor Bekas Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meningkatkan status DW menjadi tersangka penyalahguna narkoba.
DW merupakan pengusaha jual beli motor bekas yang ditangkap pada Kamis pekan lalu dirumahnya.
Polisi sebelumnya menangkap Hn bersama barang bukti narkoba sebanyak 1 paket kecil jenis sabu.”Sudah ditingkatkan menjadi tersangka.”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP R Moch Dwi Ramadhinto, Jumat (14/15).
Pengembangan Hn, menyebutkan sabu-sabu tersebut milik DW yang dipesan dengan sandi “kue” senilai Rp 300 ribu. Tersangka Hn ditangkap saat mengantarkan “kue” pesanan DW.(irfan)