; charset=UTF-8" /> Pengusaha Jual Beli Motor Bekas Jadi Tersangka - | ';

| | 303 kali dibaca

Pengusaha Jual Beli Motor Bekas Jadi Tersangka

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhinto

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meningkatkan status DW menjadi tersangka penyalahguna narkoba.

DW merupakan pengusaha jual beli motor bekas yang ditangkap pada Kamis pekan lalu dirumahnya.

Polisi sebelumnya menangkap Hn bersama barang bukti narkoba sebanyak 1 paket kecil jenis sabu.”Sudah ditingkatkan menjadi tersangka.”kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP R Moch Dwi Ramadhinto, Jumat (14/15).

Pengembangan Hn, menyebutkan sabu-sabu tersebut milik DW yang dipesan dengan sandi “kue” senilai Rp 300 ribu. Tersangka Hn ditangkap saat mengantarkan “kue” pesanan DW.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek