Pengedar Narkoba Di Vonis “Hanya” 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg) menghukum M Akbar (honorer Kejari Tanjungpinang) dan Rendy Listiawan (oknum pegawai Rutan) selama 18 bulan penjara, Kamis (25/11).
Padahal jaksa menuntut keduanya selama 6 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara karena didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi pengedar narkotika jenis sabu sebagaimana pasal Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Anggalanton Boang Manalu,S.H.,M.H menyatakan perbuatan kedua melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1). Berdasarkan pasal tentang memakai narkoti ini, hakim menghukum keduanya “hanya” 18 bulan penjara.
Vonis “super ringan” ini tentu saja mengecewakan masyarakat, perang terhadap narkoba sepertinya tidak didukung semua penegak hukum. Belum diketahui sikap Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas vonis rendah, namun diprediksi akan mengajukan banding.(Irfan)