; charset=UTF-8" /> Pemilik Komplek D’Green Lapor Polisi - | ';

| | 6,129 kali dibaca

Pemilik Komplek D’Green Lapor Polisi

Kompler D Green di batu 8 atas Tanjungpinang.

Kompler D Green di batu 8 atas Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Arun (43), pemilik komplek D’Green di Jalan Raja Haji Fisabilillah kilometer 8 atas, Tanjungpinang melaporkan H Ns ke Mapolres Tanjungpinang. Pasalnya, Arun menduga H Ns telah menyerobot tanahnya dengan menggunakan surat palsu.

Laporan terigistrasi dengan nomor LP-B/46/II/2016/SPK-Res/Tpi tertanggal 23 Februari 2016 menyebutkan uraian singkat kronologis kasus yang dilaporkan Arun.

Terlapor (Arun) merupakan pimpinan di PT Mitra Graha Indonusa Indah ( PT MGII) memiliki sebidang tanah di Jalan Aisyah Sulaiman, komplek D’Green Tanjungpinang seluas 101 842 meter persegi dengan status sertifikat hak milik atas nama PT MGII.

Namun seluas 600 meter persegi dipatok oleh H Ns dengan menggunakan 4 batang kayu pada Senin (22/02). Pematokan oleh H Ns berdasarkan selembar surat yang dimilikinya.”Surat itu hanya berstatus alas hak yang ditandatangani Lurah saja. Saya menduga surat itu palsu.”tulis Arun dalam laporannya. Arun mengklaim mengalami kerugian Rp 48 juta dengan rincian nilai tanah permeternya Rp 80 ribu.

Saat ini, Polres Tanjungpinang telah menerima laporan Arun dan sedang dalam penyelidikan (lid) kasus ini. Arun dikonfirmasi radarkepri.com melalui pesan singkat ke ponselnya tentang kebenaran laporan dan lokasi yang dipatok, hingga berita ini dimuat belum menjawab.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Feb 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek