Pemilik Hotel Sampurna Jaya Jadi Tersangka
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepuluan Riau (Direskrimum Polda Kepri) menetapkan H Danoer Yoesoef tersangka tindak pidana pemalsuan surat.
Danoer Yoesoef, pemilik hotel Sampurna Jaya di bilangan Jl Yusuf Kahar, Tanjungpinang ini tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan, Bachtiar (mantan Kades Malang Rapat), H Muhardi alias Ajo dan Ismadi alias Is, dua nama terakhir merupakan mantan pegawai BPN Bintan.
Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan Sprindik nomor SPDP/69/VII/Ditreskrimum pada 07 Agustus 2018 atas laporan H Bahrum dengan LP/541/V/2016 Bareskrim tanggal 26 Mei 2016.
Kasus ini bermula dari fakta persidangan gugatan perdata antara Salenah melawan H Danoer Yoesoef dan kawan-kawan. Salena merupakan pemeganga SKT tanah seluas 4 hektar sejak tahun 1982 di kawasan Malang Rapat. Namun, ternyata tanah itu telah terbit sertifikatnya atas nama H Bahrum.
Menurut Agus Riawantoro SH, penasehat hukum alm Salenah, dalam persidangan, H Bahrum membantah memiliki tanah diatas SKT milik Salenah.”Jangankan sertifikat, alas hak saja, H Bahrum tidak punya. Dia juga tidak pernah menjumpai notaris di Kijang untuk jual beli tanah itu.”katanya.
Setelah kepemilikan tanah berpindah ke H Bahrum, muncul lagi jual beli antara H Bahrum dengan H Dahnoer Yoesoef.”Padahal H Bahrum tak pernah memiliki apalagi menjual tanah itu.”terang Agus Riawantoro SH.
Kasus ini kemudian bergulir ke Kejaksaan Tinggi Kepri, namun sampai hari ini belum dilimpahkan ke Pengadilan.”Kami perlu kepastian hukum.”pungkasnya.(irfan)