Pelaku Pembabat Hutan Bakau “Kebal” Hukum

    Inilah lokasi hutan bakau yang telah dirusak di jembatan I Dompak.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terungkapnya aksi pembabatan dan penimbunan hutan mangrove seluas sekitar 1,8 hektare di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menambah daftar panjang musnahnya hutan bakau di Kota Tanjungpinang. Ironisnya, hingga hari belum ada satupun “penjahat” lingkungan ini yang terjerat dan sampai disidangkan.

Dalam catatan radarkepri.com skandal penghancuran hutan bakau ini sering terjadi. Di jembatan batu 8, sebelum pasar buah, hutan bakau juga ditimbun untuk pembangunan komersil. Kemudian di Tanjung Moco, kasus penimbunan hutan bakau juga merajalela tanpa satupun pelakupun yang mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatanya.

Pembiaran bahkan terkesan dilindungi, itulah kesan publik terhadap kejahatan terhadap lingkungan ini.

Meskipun saat ini aktivitas penimbunan di bawah jembatan I Dompak saat ini telah dihentikan sementara hingga seluruh dokumen dan izin yang diperlukan dipenuhi oleh pihak pengelola. Namun, kerusakan lingkungan dan hilangnya ratusan pohon bakau telah terjadi tanpa harus ada pihak yang bertanggungjawab.

Lokasi tersebut termasuk kawasan gambut dan hutan mangrove sehingga memerlukan izin lengkap, baik izin darat maupun izin kawasan perairan. Namun fakta dilapangan berkata lain, hutan mangrove sudah dibabat dan rusak para ijin lengkap belum dimiliki. Mungkinkah ijin diberikan ketika perbuatan pidana berupa pengrusakan hutan bakau telah terjadi ?.

Jika pihak berwenang menerbitkan ijin, tentunya akan dianggap bersekongkol atau secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana.

Tanah dibibir sungai boleh saja milik warga, namun pohon bakau yang tumbuh diatas tanah adalah milik negara. Polisi dalam hal ini Polresta Tanjungpinang sebagai aparatur penegak hukum di negara ini diharapkan melaksanakan tugasnya.(Irfan)

Pos terkait