Pasca Sidak, Calo Ijin Beraksi di Lingga
Lingga, Radar Kepri-Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga menemukan sejumlah kasus perizinan yang menggunakan tenaga calo, setelah menggelar sidak selama seminggu di empat kecamatan di Kabupaten Lingga yaitu Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Lingga dan Kecamatan Lingga Utara.
Temuan praktek percalon tersebut dilakukan oleh oknum PNS di Kabupaten Lingga. Pengusaha yang menggunakan praktik percaloan tersebut mengaku telah mengurus perizinan, seperti izin bangunan, SITU, HO Tanda Daftar Gudang (TDG) dan sejumlah perizinan lainnya namun berkas tersebut hingga kini belum masuk ke meja BPMP.”Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Singkep, untuk selanjutnya kami serahkan kepada BKD agar dilakukan proses selanjutnya.”kata staf fungsional umum BPMP, Febri Gustiadi.
Namun Febri menambahkan, pengusaha yang terjerat dengan ulah calo tersebut akan mengurus kembali segala perizinan yang masih terbengkalai tersebut. BPMP, sambung Febri, tidak mempersulit bagi pengusaha yang hendak mengurus perizinan.
Selain temuan praktik percaloan tersebut, Febri juga mengatakan, sidak kali ini juga menemukan sejumlah perizinan yang telah habis masa berlakunya. Untuk itu, Febri berharap agar seluruh pengusaha untuk turut andil dalam pengursuhan perpanjangan perizinan tersebut.”Tak usah menggunakan calo, kami mempunyai perpanjangan tangan di setiap kecamatan. Langsung saja ke sana juga boleh.”kata Febri.
Sementara itu, Kepala Badan BPMP Lingga, Said Nur Syahdu mengatakan, BPMP telah mengeluarkan izin sepanjang tahun ini sebanyak 1278 jumlah tersebut berasal dari pengajuan HO sebanyak 689 dan sebanyak 589 terdiri dari penerbitan izin SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sebagainya.”Kita akan tetap memgeluarkan izin, asalkan sesuai dengan prosedur, kita tidak pernah mempersulit pembuatan izin.”ungkapnya.(muslim tambunan)