; charset=UTF-8" /> Pak Kapolres, Ada Hutan Bakau di Babat di Desa Penaga - | ';

| | 444 kali dibaca

Pak Kapolres, Ada Hutan Bakau di Babat di Desa Penaga

Bintan, Radar Kepri-Puluhan pohon bakau di kampung Segelap, RT 01 RW 02 Dusun I, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan musnah dibabat . Celakanya pohon bakau yang dibabat secara ilegal itu digunakan membangun pondasi bangunan ditepi pantai tanpa mendapat ijin untuk pemanfaatan garis pantai dari Dinas terkait.

Hal tersebut terungkap ketika media ini mendartangi lokasi pembabatan hutan bakau, Minggu (20/11)  berdalih untuk kepentingan masyarakat oleh oknum RW setempat, Ys.

Padahal negara dalam hal Presiden Itu Joko Widodo sangar peduli dan melindungi mangrove dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pembalakan hutan mangrove (bakau) tersebut.

Negara juga memberikan kewenangan bagi kepolisian dalam hal ini Polres Bintan bertindak tegas sebagai tercantum dalam UU tentang larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tentang pemanfaatan ruang laut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan dengan tata ruang dimana salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) adalah mengintegrasikan tata ruang laut (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat dengan RZWP-3-K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Dua undang-undang ini diduga sengaja dilanggar oleh oknum yang membabat hutan bakau dan membangun dipinggir pantai.

Kapolres Bintan diharapkan menindak tegas dengan menerapkan hukum atas dua UU tersebut diatas sehingga tidak muncul kesan pembabat hutan mangrove kebal hukum di Bintan dan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi orang lain yang mencoba melanggar hukum.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 20 Nov 2022. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek