; charset=UTF-8" /> Oka : Tidak Semua Penindakan Ditindaklanjuti ke Penyidikan - | ';

| | 257 kali dibaca

Oka : Tidak Semua Penindakan Ditindaklanjuti ke Penyidikan

Oka Ahmad Setiawan, Humas BC Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terkait berita di radarkepri.com berjudul,”120 Penindakan, BC Tpi Hanya Terima 22 Ijin Penyitaan Dari Pengadilan”. Mendapat penjelasan dari humas BC Tanjungpinang, Oka Ahmad Setiawan

Dalam pesan WA yang dikirim ke media ini  Oka, sapaan Oka Ahmad Setiawan menuliskan.”Tidak semua penindakan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Penyelesaian lain selain penyidikan itu di antaranya, dimusnahkan sesuai UU Cukai, dijadikan Barang Milik Negara untuk kemudian di lelang, dikenakan sanksi administrasi berupa denda.”terang Oka.

Terkait besaran sanksi berupa denda Oka menerangkan.”Dinilai dulu barangnya kemudian dikalikan dengan persentase tertentu sesuai dengan peraturan.”tulis Oka.

Mengenai besarnya presentase denda,Oka menyarankan agar media membaca UU Kepabean.”Coba baca UU Kepabean bang. Disitu ada semua.”terangnya.

Merujuk ke pasal 54 UU nomor 11 tahun 1997 tentang cukai yang telah dirubah dengan UU nonor 39 tahun 2007 yang mengatur besaran denda, apakah dihitung dari nilai barang atau denda minimal dan apa benar pelaku bisa dipenjara kalau keberatan dengan denda tak mampu dibayar. Oka menuliskan.”Dihitung dari cukai yang harus dibayar.”jelasnya.

Jika pelaku usaha keberatan dan meminta keringanan, Oka menuliskan.”Kalau keberatan, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan, dan nanti ada pejabat yang menilai apakah keberatan yang bersangkutan diterima atau tidak.”terang Oka.

Dimana surat permohonan keberatan itu diajukan ke Kanwil DJBC yang ada di Tanjungbalai Karimun. Jika permohonan penurunan denda tidak dikabulkan, pihak yang didenda juga bisa mengajukan permohonan membayar dengan menyicil ke kantor DJBC Karimun.”Permohonan untuk bisa mencicil diajukan melalui Kanwil, tetapi keputusan ada di Dirjen atas nama Menkeu.”pungkas Oka.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 14 Feb 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek