Napi Lapas Tusuk Rekan Satu Blok, Ini Sebabnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dipicu masalah utang sebesar Rp. 1 juta, Herwan alias Iwan, napi Lapas Kelas IIA Tanjungpinang melakukan penusukan terhadap Muslem alias Lem rekan satu bloknya dengan menggunakan pisau.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Corpioner, SH serta hakim anggota Eduart Sihaloho, SH dan Ramauli Purba, SH yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (18/3/2019) menghadirkan empat orang saksi termasuk Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Rio Sitorus.
Penusukan tersebut terjadi pada tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 14:30 wib di Blok C 01 Lapas Kelas IIA Tanjungpinang uang berada di jalan Dr. Saharjo Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Terdakwa Herwan saat itu sedang berada di pintu tengah pos jaga Lapas saat itu melihat saksi Muslem sedang berjalan melewati pintu tengah pos jaga Lapas. Kemudian terdakwa mendekati saksi Muslem dari belakang sambil berkata, “Lem ikut dulu ke blok C 01,”. Lalu terdakwa dan saksi Muslem langsung menuju ke Blok C 01.
Sesampainya di halaman depan Blok C 01 saksi Muslem memanggil saksi Andi, lalu saksi Andi mengatakan, “Lem kau kasih lah uang sejuta ke Iwan dia lagi susah itu,” kemudian dijawab oleh saksi Muslem, “Iya nanti tunggu tanggal 21 sesuai janji,”. Mendengar hal tersebut terdakwa Herwan langsung mengambil senjata tajam yang menyerupai pisau dari kantong celana belakang dan langsung menusuk dada sebelah kiri Muslem sebanyak satu kali. Kemudian saksi Muslem meronta kesakitan dan berlari melewati halaman depan Blok C 01 menuju koridor tengah Lapas yang jaraknya sekitar 15 meter.
Sesampainya di koridor tengah Lapas, saksi Muslem bertemu dengan saksi Ridho Siregar dan mengatakan, “Aku kena tusuk”. Mendengar hal tersebut saksi Ridho Siregar langsung membawa Muslem menuju pos jaga tengah Lapas. Sesampainya di pos jaga tengah Lapas saksi Ridho mengatakan kepada petugas Lapas, “Pak ada yang kena tusuk”. Lalu saksi Agus menyuruh napi yang berada di pintu jaga pos tengah untuk membuka pintu tersebut dan langsung membawa korban Muslem ke klinik Lapas untuk mendapat perawatan medis.
Akibat penusukan tersebut korban Muslem menderita luka sebagaimana yang diterangkan oleh Visum Et Repertum nomor 05/VER/RSUD PROV/I/2019 tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Silvia Roza, Dokter pada RSUD Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang. Terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata sudut luka runcing dengan dasar luka otot dada pada dada sebelah kiri dengan panjang luka satu sentimeter, kedalaman luka 0,2 centimeter.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (Dwa)