Minta Yon Fredy di Eksekusi, Dirut Gandasari Surati Kejagung
Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur utama PT Gandasari Resouces, Jehu Silaen menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI minta jaksa melaksanakan eksekusi atas putusan nomor 835K/Pid/2017 tertanggal 06 September 2017 dengan terpidan Yon Fredy alias Anton, Direktur PT Lobindo.
Surat dikiri dan ditandatangani Jehu Silaen pada 20 Oktober 2017 ditembuskan ke Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Komisi Kejaksaan, JAMWas, JAMBin dan JAMPidum.”Hal ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, karena telah menerima salinan petikan putusan kasus tersebut.”terang Jehu Silaen dalam suratnya.
Pihaknya juga meminta kejaksaan melakukan penahanan terhadap Yon Fredy sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung RI.”Kita juga menghimbau agar terpidana Anton secara suka rela.”himbaunya.(irfan)