Miliki 7 Paket Sabu, Irawan Dituntut 6 Tahun Penjara

JPU Indra Jaya SH saat membacakan tuntutan 6 tahun penjara untuk terdakwa Irawan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Irawan ditumtut selama 6 tahun penjara plus denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan kurungan karena mengusai 7 paket narkoba jenis sabu, seberat 4,3 gram, Senin (20/05) oleh JPU Yogy Nugraha SH yang dibacakan oleh Jaksa Indra Jaya SH dari Kejari Bintan.

Atas tuntutan ini, majelis hakim yang dipimpin Edwart P Marudut P Sialoho SH MH memberikan kesempatan 1 Minggu untuk terdakwa Irawan dan penasehat hukumnya, Abdulrahman SH guna menyusun nota pembelaan (pledoi).

Sekilas, Irawan ditangkap  Jumat ,25 Januari 2019 sekira pukul 23.00 WIB di Perumnas Tokojo RT. 004 RW. 013 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dalam surat dakwaan jaksa diterangkan, 25 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Rian (belum tertangkap) dan mengatakan “Om.. Kate mau ngasih barang (shabu) sama Yan nanti Yan kasih oom ya.”dan dijawab oleh terdakwa “Tak usah banyak om takut”

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Rian kembali menelepon terdakwa dan mengatakan “Yan ngasih barang yang harga Rp. 4.500.000” dan dijawab oleh terdakwa “Ya udah antar kerumah aja.. oom mau nengok barangnya” Setelah itu sekira pukul 19.00 WIB, Rian datang kerumah terdakwa dan langsung masuk kekamar tidur terdakwa dan menyerahkan 1 bungkus kertas Koran yang didalamnya berisi 7 paket kecil Narkotika jenis shabu.

Dari 7 paket kecil Narkotika jenis shabu tersebut 1 paket diberikan oleh Rian kepada terdakwa untuk terdakwa konsumsi dan 6 paket lainnya untuk dijual oleh terdakwa dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 4.500.000.

Setelah memberikan shabu tersebut kemudian Rian meninggalkan rumah terdakwa dan sekira pukul 22.30 WIB terdakwa pergi kamar belakang dan mengkonsumsi shabu. Pada pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa akan menutup pintu rumah, terdakwa ditangkap oleh saksi ANGGIE YOVI dan saksi AHMAD SUPANDI yang merupakan anggota Resnarkoba Polres Bintan

Saat dilakukan penggeladahan di Kamar Belakang rumah terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu yang disimpan dilantai, 1 set alat hisap (bong), mancis, gunting, 1 (satu) unit handphone warna hitam dan di Kamar Depan (kamar tidur) terdakwa ditemukan 4 paket kecil Narkotika jenis sabu, yang disimpan didalam kotak bedak Merk Wardah warna hijau, 1 buah kertas rokok (timah rokok) warna silver, 4 lembar plastik bening bekas sabu, dan 10 lembar plastik bening bekas potongan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau  kedua, pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomoro 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”kata Indra Jaya SH.(irfan)

Pos terkait