; charset=UTF-8" /> Mengawal Penyaluran DAK Fisik, Menjaga Risiko Fiskal Daerah - | ';

| | 198 kali dibaca

Mengawal Penyaluran DAK Fisik, Menjaga Risiko Fiskal Daerah

Oleh: Edy Sutriono

 Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau

“Waktu telah habis, selesai tidak selesai dikumpulkan”, mengutip aba-aba pengawas ujian kepada para siswa peserta Ujian Nasional (UN) yang sedang berlangsung pada pekan ini. Ada sebagian siswa meninggalkan ruang ujian dengan lemas dan lunglai ketika masih banyak soal yang belum dapat diselesaikan. Tak pelak risiko nilai jelek dan dan kemungkinan tidak lulus harus diterima karena ketidakmampuannya untuk membagi waktu, menentukan prioritas memilih dan menjawab soal serta menyelesaikan ujian dengan baik dan benar.
Sekelumit suasana UN di atas, mengingatkan penulis kepada hal yang sama, yakni mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. DAK Fisik merupakan dana Pemerintah Pusat (APBN) yang diperuntukkan bagi pemerintah daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pusat dan daerah. DAK Fisik menjadi salah satu sumber pembiayaan APBD yang digunakan untuk pembangunan fisik di daerah antara lain berupa pembangunan/ rehabilitasi sekolah, jalan, jembatan, pariwisata, transportasi, alat kesehatan, rumah sakit dan pembangunan fisik lainnya.
Dari sisi pengalokasian, DAK Fisik sesungguhnya berasal dari usulan Pemda baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota yang lebih memahami karakteristik dan kebutuhan daerah. Alokasi DAK Fisik di wilayah Provinsi Kepri pada tahun 2018 ini untuk 8 (delapan) Pemda termasuk Pemerintah Provinsi sebesar Rp753,94 miliar terdiri dari 95 bidang. Alokasi ini meningkat 13,38% dibandingkan Tahun 2017 sebesar Rp664,93 miliar sebanyak 73 bidang (diluar Tambahan DAK Fisik untuk penyelesaian 2016).

Rincian Alokasi DAK Fisik Kepri Tahun 2018 per Pemda *)
Pemda Jumlah Bidang Alokasi DAK Fisik (milyar Rp)
Provinsi Kepri 9 164,36
Kota Tanjungpinang 11 57,92
Kota Batam 12 80,48
Kab.Bintan 15 69,57
Kab.Karimun 14 152,33
Kab.Natuna 12 67,41
Kab.Lingga 11 77,30
Kab.Kep.Anambas 11 84,57
Total 95 753,94
*) Sumber: Perpres No 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018

Penyaluran DAK Fisik 2018
DAK Fisik disalurkan melalui tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi Pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 dan diubah terakhir dengan PMK 225/PMK.07/2017. Penyaluran DAK Fisik Tahun 2018 bertahap dibagi menjadi 3 tahap yakni:
• Tahap I disalurkan sebesar 25%, dengan persyaratan yang harus disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 23 Juli 2018 terdiri dari (1) Perda APBD Tahun 2018; (2) realisasi dan capaian output Tahun 2017; (3) Rencana Kegiatan; dan (4) Daftar Kontrak Kegiatan.
• Tahap II disalurkan sebesar 45%, dengan persyaratan realisasi penyerapan minimal 75% dari dana yang telah diterima pada Tahap I dan capaian output kegiatannya serta disampaikan paling lambat tanggal 21 Oktober 2018.
• Tahap III disalurkan sebesar selisih rencana penyelesaian pekerjaan dengan yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II, dengan persyaratan paling lambat tanggal 15 Desember 2018 yaitu (1) realisasi penyerapan minimal 90% dari dana yang telah diterima dan capaian output minimal 70% dan (2) laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%.
Pola penyaluran DAK Fisik demikian didorong oleh keinginan kita bersama agar penyaluran dapat dibarengi dengan capaian realisasi penyerapan dan output pada setiap tahapan. Tujuan lain agar tidak terjadi penumpukan/pengendapan dana (idle cash) di daerah. Peningkatan kinerja Pemda dalam mengeksekusi pekerjaan-pekerjaan prioritas yang telah diusulkan dan dianggarkan, sehingga dengan segera dapat mengakselerasi perekonomian daerah menjadi tuntutan dan tujuan selanjutnya dari mekanisme penyaluran tersebut.

Sejalan dengan tujuan di atas dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyaluran, penyaluran DAK Fisik mulai Tahun 2017 lingkup wilayah Kepri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpinang dan Batam. Adapun kedua kantor tersebut berada dibawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Kementerian Keuangan di Batu Lapan Atas Tanjungpinang. Penyaluran di daerah ini bertujuan untuk mendekatkan layanan Kementerian Keuangan kepada Pemda sehingga dapat mengurangi biaya, yang sebelumnya disalurkan terpusat di Jakarta. Tugas dan peran KPPN menjadi penting untuk mengawal optimalitas penyaluran DAK Fisik ini. Mengapa demikian?

Risiko Fiskal Daerah
Pertanyaannya, lalu bagaimana bila Pemda terlambat atau tidak dapat menyampaikan dan memenuhi dokumen persyaratan ke KPPN? Bisakah daerah tetap dapat menerima dana tersebut? Ketika Pemda tidak mampu atau terlambat memenuhi persyaratan penyaluran, maka dana DAK Fisik tidak akan disalurkan dari Kas Negara ke Pemda. Penyelesaian pembangunan fisik yang telah berjalan akan menjadi beban Pemerintah Daerah. Nah, mau tidak mau fiskal daerah yang akan menanggungnya dan akan menimbulkan risiko fiskal daerah.
Bicara risiko fiskal daerah dalam konteks penyaluran DAK Fisik, penulis mengartikannya: (1) risiko eksplisit yakni a). risiko yang secara nyata akan menambah beban defisit APBD; b). risiko ekonomi akibat berhentinya pekerjaan tanpa pembiayaan alias mangkrak dan (2) risiko implisit yakni a). risiko yang bersifat opportunity loss pembangunan dan perekonomian disebabkan Pemda tidak mampu memulai pekerjaan (penyusunan kontrak/lelang tidak jadi/terlambat), padahal telah dianggarkan bahkan bisa jadi telah menjadi bagian dari rencana kerja tahunan strategis Pemda; b). risiko sebuah pekerjaan yang output dan outcome-nya tidak membawa dampak ekonomi di tahun tersebut disebabkan pekerjaan baru selesai di akhir tahun.
Ketidaksaluran DAK Fisik akan menjadi beban APBD tahun berjalan untuk membayar tagihan penyelesaian pekerjaan kepada pihak ketiga. Pilihan lain adalah menghentikan pembangunan yang sudah barang tentu akan malah menimbulkan cost of economy, uang telah digunakan hasilnya pun tak dapat dinikmati. Potensi risiko fiskal daerah ini dapat berdampak kepada kesehatan dan kesinambungan fiskal daerah. Celah fiskal akan bertambah sempit dan akan memperlebar risiko fiskal daerah dengan menambah defisit APBD. Di sisi lain daerah diharapkan mampu dan berikhtiar untuk menghindari APBD berdefisit. Hilangnya kesempatan program yang telah direncanakan sebelumnya untuk mencapai target pembangunan seperti mengurangi kemiskinan, perbaikan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur yang dibiayai dari PAD dan sumber pembiayaan lainnya, menjadi tergerus untuk menutup pekerjaan yang pembiayaannya dari DAK Fisik tidak diperoleh. Dari sisi investasi, dampak ikutan atas kekuatiran fiskal daerah yang tak kredibel akan mendorong keluarnya arus modal investasi.
Berkaca dari data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri, rata-rata capaian realisasi penyaluran DAK Fisik wilayah Kepri Tahun 2017 sebesar 86,1% dari alokasi yang disediakan pemerintah pusat. Angka tersebut masih berada dibawah rata-rata nasional sebesar 89,3% dan Sumatera sebesar 90%. Ini berarti dana sebesar Rp92,4 miliar dari pemerintah pusat tidak dapat diserap oleh pemerintah daerah. Permasalahan dan kendala 2017, seperti gagal lelang, kontrak terlambat diselesaikan, tidak mencapai realisasi penyerapan dan output yang dipersyaratkan, gagal melanjutkan pekerjaan karena tidak feasible perlu dimitigasi dalam pelaksanaan DAK Fisik 2018.

Kawal Penyaluran DAK Fisik, Jaga Risiko Fiskal Daerah
Akhir bulan Maret 2018 yang lalu, bertempat di Hotel CK Tanjungpinang, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengevaluasi kinerja penyaluran DAK Fisik 2017 dan memformulasikan langkah-langkah penanganan risiko penyaluran DAK Fisik 2018. Seiring dengan kondisi yang perlu diwaspadai setelah melihat perkembangan penyaluran DAK Fisik Kepri, yang sampai dengan minggu kedua April 2018 ini, belum ada satupun bidang dan Pemda yang tersalur. Langkah koordinasi yang dilakukan bersama KPPN, Pemda beserta OPD pelaksana DAK Fisik merupakan salah satu wujud Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri dalam mengawal penyaluran DAK Fisik 2018. Saling tukar informasi dan saling mengingatkan dalam kesiapan penyaluran DAK Fisik serta menangani permasalahan penyaluran menjadi hal yang positif dan akan terus dilakukan agar dapat terjaga penyaluran setiap tahapannya. Di sisi lain, Pemda sebagai pelaku DAK Fisik diharapkan segera menggesa pelaksanaan pekerjaan, percepatan pelelangan, penyusunan rencana kegiatan dan persetujuan K/L teknis, daftar kontrak, serta monitoring aktif setiap progress capaian realisasi dan output pekerjaan. Pada ujungnya penyaluran DAK Fisik menuntut kerja keras kita bersama saling bahu membahu antara KPPN dan Pemda serta seluruh pihak terkait.
Akhirnya, kembali ke cerita UN di awal tulisan ini, ketika DAK Fisik tidak tersalur akibat ketidaksigapan, ketidakdisiplinan, antisipasi, dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan DAK Fisik akan berujung risiko dan berdampak menjadi beban APBD. Menjadi beban APBD tersebut selanjutnya akan memperlebar risiko fiskal dan defisit APBD serta risiko-risiko fiskal lainnya, menjadi ibarat siswa UN yang lemas dan lunglai menanggung risiko nilai jelek dan bahkan mungkin tidak lulus. Oleh karena itu, segenap pihak baik Kementerian Keuangan yang diwakili KPPN, Pemda beserta OPD pelaksana DAK Fisik serta semua pihak terkait di Kepulauan Riau dapat menjalankan perannya masing-masing dengan baik dan benar. Mari bersinergi dan optimis mampu menjalankan amanah pembangunan dan demi perekonomian serta kesejahteraan Kepri yang makin baik dan berkeadilan. Mengawal penyaluran DAK Fisik berarti menjaga risiko fiskal daerah. Selamat bekerja.

Keterangan:
Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri
Jl.Raja Haji Fisabillilah Blok B KM 8 Atas No.1-5
Tanjungpinang 29124.

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Apr 2018. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek