Mantan Sipir Lapas Jadi Bandar Narkoba Dihukum 9 Tahun Penjara

Jontra Hotlan Napitupulu, mantan sipir Lapas Kelas II A Tanjungpinang dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Jontra Hotlan Napitupulu (30) terbukti mengedarkan dan menjual narkoba jenis Sabu-Sabu dihukum selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/11). Vonis tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ricky Setiawan Anas SH MH yang sebelumnya menuntut mantas sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Batu 18 Tanjungpinang selama 15 tahun penjara. Atas putusan ini, Jontra dan JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara perdagangan narkoba melibatkan oknum Lapas ini, Bambang Trikoro SH MH menegaskan tidak ada alasan hukum pembenar atas tindakan Jontra ini.”Menyatakan terdakwa Jontra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabtu, secara bersama-sama dengan Akib alias Mbah (displit).”ucap
Perbuatan terdakwa,lanjut Bambang Trikoro SH MH.”Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Jontra dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan primer dan subside, melanggar pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”tegasnya.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa Jontra saat ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, di kawasan Perumahan Dinas Sipir Lapas, terletak di Jalan Dr Soeharjo, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada 10 Juni, sekitar pukul 15.30 Wib lalu. Pengungkapan kasus tesebut, setelah jajaran Polres Bintan lebih dulu menangkap saksi Akib (terdakwa sidang terpisah), saat mengantarkan pesanan barang jenis sabu dari saksi Anton (sidang terpisah) senilai Rp 2,5 juta.
Permintaan itu disampaikan langsung Akib ke terdakwa Jontra. Setelah disetujui, saksi Akib menghubungi saksi Anton, agar dapat datang ke rumahnya untuk mengantar uang pembelian sabu tersebut Rp 2,5 juta. Uang itu, kemudian diserahkan Akib pada Jontra. Sekali antar Akib menerima fee Rp 50 ribu. Beberapa saat kemudian, Anton diminta menunggu di depan masjid, jalan arah menuju Lapas KM 18, dan Akib diminta terdakwa Jontra untuk mengambil narkotika jenis sabu itu di dalam kotak rokok yang disembunyikan di atas kandang ayam.
Narkotika yang dijual seharga Rp 2,5 juta diperoleh Anton sekitar 1,60 gram. Karena berperan sebagai perantara, Akib mendapat imbalan Rp 50 ribu dari terdakwa Jontra.
Dua hari kemudian, Akib ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan pada 12 Juli, sekitar pukul 19 15 Wib. Hasil interogasi, Akib mengaku berperan sebagai perantara jual beli sabu, dan pemilik sebenarnya adalah Jontra, sipir Lapas di Batu 18. Berdasarkan informasi saksi Akib, petugas lalu bergerak ke rumah dinas yang dihuni Jontra. Hasil penggeledahan petugas Polisi Bintan, menemukan 9 paket sabu-sabu di bawah lemari baju terdakwa, seberat 42,52 gram, termasuk seperangan bong (alat hisap sabu).
Pertimbangan majelis hakim menghukum Jontra 9 tahun penjara atau lebih ringan 6 tahun adalah, terdakwa Jontra mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta berlaku sopan selama persidangan. Sedang hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Jontra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.(irfan)