; charset=UTF-8" /> Mantan Plt Kades dan Bendahara Selat Mei Dituntut 18 Bulan Penjara - | ';

| | 2,194 kali dibaca

Mantan Plt Kades dan Bendahara Selat Mei Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Kaswadi dan Heri Susanto yang disidangkan karena melakukan pungutan liar.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi dari Tanjungbalai Karimun,  Kaswadi dan Heri Susanto dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara plus pidana denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara, Rabu (06/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya DP Bakara SH MH dari Kejari Tanjungbalai Karimun dalam tuntutannya menyatakan perbuatan kedua terdakwa selaku pejabat negara terbukti melanggar pasal pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi kesempatan dua pekan bagi kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) hingga Rabu (21/03) atas tuntutan 18 bulan penjara itu.

Sekilas, kasus ini bermula dari pengurusan sertifikat sporadik di Desa Selat Mei, Moro, kabupaten Tanjungbalai Karimun pada 2015 lalu. Dimana, lahan yang diterbitkan merupakan kawasan hutan lindung seluas 230 hektar.

Modus dalam kasus ini, warga di Desa Selat Mie mendapatkan surat sporadik hutan lindung yang dikeluarkan Desa Selat Mie dan diregister di Kantor Camat Moro. Semua surat sporadik tersebut diurus oleh Kaswadi dengan indikasi pungutan liar (pungli) sebesar totalnya Rp 256 juta. Setelah surat terbit, lahan dijual ke PT Indo Marine.

JPU Surya DP Bakara SH MH saat membacakan tuntutan.

Dari 230 hektar luas hutan yang dijual ke perusahaan, 107 hektar berada diwilayah hutan lindung. Sepanjang 2013-2015, jumlah sporadik yang dikeluarkan sebanyak 144 surat. Rinciannya, pada 2013 sebanyak 16 surat, 2014 sebanyak 103 surat dan 2015 sebanyak 15 surat sporadik.

Satu sporadik memiliki luas sekitar 2 hektar Kaswadi menerima upah pengurusan satu sporadik sebesar Rp 2 juta. Sementara, PT Indo Marine membeli tanah hutan lindung pada warga sekitar Rp 20 juta per sporadik. Dengan total uang yang dikeluarkan perusahaan sekitar Rp 2,5 miliar.

Penyidik Kejaksaan mulai menggelar penyelidikan pada awal tahun 2017 dan akhir 2018 perkara di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang untuk disidangkan.

Saat melakukan pungutan liar (pungli) Heri Susanto menjabat Plt Kades Selat Mei sedangkan Kaswadi menjabat Bendahara di Desa tersebut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 06 Mar 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek