Mantan Pegawai BC Jadi Saksi Kasus Korupsi TPA Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) d Bintan, hari ini Kamis (17/11) di Pengadilan Tipikor dengarkan 3 orang saksi. Yaitu M Arfah, Chairul Anhard dan Abdul Latif, Kamis (17/11)
Saksi Arfah, mengaku mengenal Tomas sebagai atasan sewaktu bertugas di Bea Cukai (BC). M Arfa mengatakan, menerima kuasa pada 9 September tahun 2020.”Saya mengetahui ada pembayaran dari Pemda dari pemberitaan media tahun 2019. Saya diberi kuasa pak Tomas karena ada tumpang tindih kepemilikan. Saya diminta mengurus untuk ukur ulang.”jelasnya menjawab pertanyaan pengacara.
Terkait persoalan tanah Tomas dan Maria, saksi Arfah membenarkan ada mediasi agar ada solusi sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.”Berdasarkan SMH nomor 97 milik ibu Maria, ternyata lokasi TPA, ada yang masuk ke lahan ibu Maria.”ujarnya.
Terkait apakah Arfa pernah menawarkan pada masyarakat yang tidak membayar.”Tidak pernah.”ujarnya.
Saksi Arfah tidak pernah melihat penguasaan tanah sporadik 9,10 dan 11 yang menjadi dasar penguasaan pihak lain.”Tapi mengetahui dari orang BPN bagian arsip.”tegasnya.
Terhadap keterangan ini, Herry membantah keterangan M Arfa.”Saya tidak pernah mengikuti rapat dengan saudara M Arfa. Itu saja Yang Mulia.”katanya. Tapi M Arfa menegaskan pernah bertemu dengan Herry Wahyu untuk mediasi.”Tidak pernah ketemu Yang Mulia.”terangnya. Saksi M Arfa tetap pada keteranganya.”Ada bukti foto, bertemu 3 orang, Juni, Deni dan Herry Wahyu.”ucapnya.
Terdakwa Ary Syafdiansyah membantah pernah mengatakan.”Tunggu saja di Pengadilan. Saya tidak pernah mengatakan itu.”ucapnya. Namun hal ini dibantah lagi oleh M Arfa.”Ada saksi lain yang mendengar Yang Mulia. Saya tetap pada keterangannya.”jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Bintan menetapkan 3 orang tersangka yakni Herry Wahyu (Kadis Perkim Bintan saat itu), Ary Syafdiansyah dan Supriatna.
Sidang dipimpin Siti Hajar Siregar SH selaku ketua majelis hakim dan Anggalontan Boang Manalu SH MH serta Syaiful Arif SH sebagai hakim anggota.
Sidang ditunda Kamis (24/11) depan ditambah 7 saksi lain untuk mendengarkan keterangan bersama saksi Juni Riyanto (Kadis PUPR saat itu), Nuraini, Evan dan Wamil. Namun keterangan 4 orang saksi yang telah hadir hari ini, ditunda Kamis (24/11) bersamaan dengan 7 saksi lainnya yaitu, Deni, Bayu, Hendrio, Hendri Setiawan, Raja Muhamad, Arifin dan Sunarti.(Irfan)