; charset=UTF-8" /> Mantan Kasat Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara - | ';

| | 9,620 kali dibaca

Mantan Kasat Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara

AKP Desta Analis SH saat mendengarkan tuntutan, Selasa (06/03).

Tanjungpinang,Radar Kepri-Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Desta Analis SH dituntut selama 11 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara, Selasa (06/03).

Tuntutan ini, menurut JPU Irisa, RD Akmal dan Riki Trianto.”Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Terdakwa merupakan Kasat Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba.”tegas JPU Irisa.

Terdakwa AKP Desta Analis SH, menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi penjual, perantara dan atau pengedar narkoba hampir setengah kilogram.

Terhadap tuntutan, AKP Desta Analis menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pada Selasa (13/03) selanjutnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek