Mantan Kasat Narkoba Dituntut 11 Tahun Penjara
Tanjungpinang,Radar Kepri-Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Desta Analis SH dituntut selama 11 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara, Selasa (06/03).
Tuntutan ini, menurut JPU Irisa, RD Akmal dan Riki Trianto.”Perbutan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Terdakwa merupakan Kasat Narkoba yang seharusnya memberantas narkoba.”tegas JPU Irisa.
Terdakwa AKP Desta Analis SH, menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat menjadi penjual, perantara dan atau pengedar narkoba hampir setengah kilogram.
Terhadap tuntutan, AKP Desta Analis menyatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan pada Selasa (13/03) selanjutnya.(irfan)