Mantan Kadis PU Natuna Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang korupsi pasar modern.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Drs Minwardi terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung pasar modern Natuna dituntut selama 10 tahun penjara plus denda 250 juta subsidair 3 bulan penjara oleh JPU Kejati Kepri, Rabu (20/03) di Pengadilam Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Drs Minwardi terbukti melanggar pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Minwardi, mantan kadis PU di 3 Bupati ini tidak dikenakan uang pengganti karena dalam fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti menikmati uang yang menjadi kerugian negara.

Sedangkan untuk tersangka lainnya masih belum dibacakan, hakim menskor sidang untuk memberikan kesempatan pada para terdakwa dan pengacara serta jaksa melaksanakan sholat Ashar.(irfan)

Pos terkait